Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph orang pribadi
Salam hangat rekan ortax..
Ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanyakan
1. Ada penghasilan setiap bulan jan sd des 2019 dr pekerjaan sbg agen asuransi, setau saya agen asuransi merupakan kelompok pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma perhitungan. Kendalanya, sesuai dengan peraturan Norma perhitungan harus di ajukan 3 bulan di awal tahun pajak, sedangkan sd sekarang kami belum mengajukan menggunakan norma perhitungan k kpp. Bagaimana solusinya rekan atas kondisi tersebut mengingat bulan ini sudah waktunya lapor SPT.2. Ada penghasilan dr persewaan tanah dan bangunan. yang menyewa adalah badan usaha, tp di dalam transaksi ini tidak ada pemotongan PPh final 4 ayat 2. apakah boleh saya setor dan lapor sendiri pajak finalnya? atau perlakuan lain?
3. Ada penghasilan berupa bunga atas asuransi jiwa, ini di kelompokan sbg penghasilan final atau bukan?
terima kasih rekaan..
1.
Originaly posted by gamal sidik wacana:1. Ada penghasilan setiap bulan jan sd des 2019 dr pekerjaan sbg agen asuransi, setau saya agen asuransi merupakan kelompok pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma perhitungan. Kendalanya, sesuai dengan peraturan Norma perhitungan harus di ajukan 3 bulan di awal tahun pajak, sedangkan sd sekarang kami belum mengajukan menggunakan norma perhitungan k kpp. Bagaimana solusinya rekan atas kondisi tersebut mengingat bulan ini sudah waktunya lapor SPT.
Solusinya rekan harus melakukan Pembukuan, Sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 17/PJ/2015 Pasal 2 Ayat 3