Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kolom Kewajiban
Siang rekan ortax,
Saya mau bertanya mengenai SPT Tahunan OP.
Jadi, misalnya ada wajib pajak punya harta tambahan berupa saham, tapi masih utang ke perusahaan (belum disetor) .
Waktu laporan SPT Tahunan OP, bagian harta di isi dan bagian kewajiban jg diisi kan ya?Hanya saja saya bingung, untuk isi bagian kewajiban..itu kan harus input nama pemberi pinjaman.
Sedangkan wajib pajak ini kasusnya tidak meminjam, hanya belum menyetorkan modal yang ditambah.
Jadi cara inputnya bagaimana ya rekan?
Mohon bantuannya. Terimakasih- Originaly posted by Chrisma:
tidak meminjam, hanya belum menyetorkan modal
sama saja sifatnya terhutang rekan. Di PT pun jika ingin mengakui modalnya akan mengakui Piutang Pemegang Saham
Jadi pada waktu pengisian SPT Tahunan Pribadi, nama peminjam diisi nama perusahaan gitu ya rekan?
Apakah tidak masalah? Padahal kasus bukan pinjam meminjam?