Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana pelaporan SPT:harta yg dibelikan orangtua?
Bagaimana pelaporan SPT:harta yg dibelikan orangtua?
Selamat Siang,
Agan-agan teman2 sekalianMau tanya nih, sebelum buat thread ini
Saya sudah browsing tapi.masih ada yg
Membingungkan.Untuk pelaporan harta berupa dibelikan rumah oleh
Orangtua,(tanpa transfer/langsung dari rekening orang yua)
Bagaimana cara pelaporannya sptnya?:
1. Apakah cukup masukkan dikolom harta
2. Atau harus menyertakan akta hibah(dari notaris)/ minimal
Surat keterangan ttd orang tuaDokumen.apa yang harus dilampirkan ketika
Pelaporan pajak?Mohon bantuan penjelasannya agan2 sekalian
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies