Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana pelaporan SPT:harta yg dibelikan orangtua?

  • Bagaimana pelaporan SPT:harta yg dibelikan orangtua?

     fajrin85 updated 4 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • fajrin85

    Member
    3 March 2020 at 6:17 am

    Selamat Siang,
    Agan-agan teman2 sekalian

    Mau tanya nih, sebelum buat thread ini
    Saya sudah browsing tapi.masih ada yg
    Membingungkan.

    Untuk pelaporan harta berupa dibelikan rumah oleh
    Orangtua,(tanpa transfer/langsung dari rekening orang yua)
    Bagaimana cara pelaporannya sptnya?:
    1. Apakah cukup masukkan dikolom harta
    2. Atau harus menyertakan akta hibah(dari notaris)/ minimal
    Surat keterangan ttd orang tua

    Dokumen.apa yang harus dilampirkan ketika
    Pelaporan pajak?

    Mohon bantuan penjelasannya agan2 sekalian

    Terima kasih

  • fajrin85

    Member
    3 March 2020 at 6:17 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now