Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bayar Pajak kantor di Luar Negeri,di Indonesia Sebagai Representatif
Bayar Pajak kantor di Luar Negeri,di Indonesia Sebagai Representatif
Hi All
Mau Tanya. Kalau kantor saya ada di luar negeri. Dan saya kerja sebagai perwakilan di Indonesia. Bagaimana Bayar dan Lapor pajaknya?
Thanks
AdHi,
Yang dimaksud perwakilan di indonesia, Orang Pribadi (Mas/ Mbak) atau Cabang Badan ya ?- Originaly posted by adibadinda:
Mau Tanya. Kalau kantor saya ada di luar negeri. Dan saya kerja sebagai perwakilan di Indonesia. Bagaimana Bayar dan Lapor pajaknya?
kantornya buat NPWP dulu.. selama gak ada penghasilan atas kantor cabang tsb, maka hanya pembayaran PPh 21 saja
Viewing 1 - 4 of 4 replies