Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Baru
Rekans yg berbahagia,
Mau bertanya dong, apabila saya baru memiliki NPWP baru (Orang Pribadi) di pertengehan thn 2019 (Agustus 2019), apakah saya wajib lapor SPT utk tahun tersebut?
Mohon pencerahannya rekans, saya masih awam
Wajib. Lapor SPT sebelum tgl 31 Maret 2020
salam
Wajib rekan Inal300588 …
Viewing 1 - 4 of 4 replies