Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Buat e-billing pada sse tidak bisa karena sudah ditutup

  • Buat e-billing pada sse tidak bisa karena sudah ditutup

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • agus_ska

    Member
    24 February 2020 at 7:08 am

    Kepada Teman-Teman Semuanya,

    Per 1 Januari 2020 layanan SSE1 dan SSE3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini. Untuk menggunakan layanan SSE2, Anda harus memiliki EFIN Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online.

    Pertanyaan saya adalah:
    Setelah kita mendaftar ke Kantor pajak untuk mendapatkan efin , Apakah ketika kita lapor SPT tahunan wajib menggunakan e-filling atau masih boleh kirim pos? karena untuk tahun2 sebelumnya e-billing saya buatkan di sse dan lapor spt tahunan saya kirimkan melalui pos.

    Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.
    Salam,
    Agus.

  • agus_ska

    Member
    24 February 2020 at 7:08 am
  • Afreezal

    Member
    24 February 2020 at 7:21 am
    Originaly posted by agus_ska:

    Apakah ketika kita lapor SPT tahunan wajib menggunakan e-filling atau masih boleh kirim pos? karena untuk tahun2 sebelumnya e-billing saya buatkan di sse dan lapor spt tahunan saya kirimkan melalui pos.

    Setahu saya KPP di tempat saya (Surabaya) sudah tidak menerima pelaporan dengan kirim pos. (tpi denger-denger ada wilayah lain yang KPP nya msh menerima)
    Mungkin tergantung wilayah nya juga.

    Tpi menurut saya lebih praktis lewat efilling.

  • agus_ska

    Member
    24 February 2020 at 7:36 am

    Karena saya liat di peraturannya jika tahun lalu sudah pernah lapor spt tahunan dengan elektronik maka ditahun2 berikutnya lapor spt wajib harus dengan elektronik jika kasus normal, Tetapi saya cari tidak ada peraturan yang mewajibkan lapor spt tahunan harus dengan efilling jika sudah daftar efin.

    Menurut persepsi saya berarti masih boleh kirim via pos, efin dipakai untuk pembuatan ebilling pada djp online saja.
    Bagaimana menurut teman-teman lainnya?

    Salam,
    Agus.

  • agus_ska

    Member
    24 February 2020 at 8:17 am

    info untuk pembuatan e-billing bisa juga di https://mpn.kemenkeu.go.id/login

    Saya sudah coba dan berhasil jadi tidak perlu memakai efin seperti di DJP online, semoga bermanfaat silahkan dicoba. Thx.

    Salam,
    Agus.

  • Afreezal

    Member
    24 February 2020 at 8:55 am
    Originaly posted by agus_ska:

    Menurut persepsi saya berarti masih boleh kirim via pos, efin dipakai untuk pembuatan ebilling pada djp online saja.

    Mungkin lebih baik ditanyakan ke AR karna tergantung KPP lokasi juga, karena yang tadi saya katakan, klo di Surabaya KPP nya pasti nolak klo kirim pos

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now