Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah dari Ayah Kandung Apakah Kena Pajak?
Hibah dari Ayah Kandung Apakah Kena Pajak?
SIang.. Tolong tanya untuk kasus saya:
Saya ingin beli rumah, yang di biayai oleh orangtua saya. Maka dari itu rencana orangtua saya akan menghibahkan sejumlah uang dari SPT nya ke SPT saya untuk membeli rumah tsb. Apakah ini bebas pajak? karena saya lihat hibah ayah ke anak di bebaskan pajak. Mohon info nya.Terima kasih
- Originaly posted by Jokosusilo:
Saya ingin beli rumah, yang di biayai oleh orangtua saya. Maka dari itu rencana orangtua saya akan menghibahkan sejumlah uang dari SPT nya ke SPT saya untuk membeli rumah tsb. Apakah ini bebas pajak? karena saya lihat hibah ayah ke anak di bebaskan pajak. Mohon info nya.
bukan objek pajak, apabila nominal hibahnya gede mgkn bisa dibuatkan akta hibah
- Originaly posted by Jokosusilo:
Apakah ini bebas pajak? karena saya lihat hibah ayah ke anak di bebaskan pajak.
Menurut saya bukan objek pajak apabila rekan bisa menunjukkan akte hibah dan kemudian di SPT orangtua juga sudah melaporkan harta tsb.
cmiiw
- Originaly posted by Jokosusilo:
Saya ingin beli rumah, yang di biayai oleh orangtua saya. Maka dari itu rencana orangtua saya akan menghibahkan sejumlah uang dari SPT nya ke SPT saya untuk membeli rumah tsb. Apakah ini bebas pajak? karena saya lihat hibah ayah ke anak di bebaskan pajak. Mohon info nya.
tidak kena pajak.. sepanjang tidak ada hubungan kerja antara ayah dan anak.
jika ada hubungan kerja.. oleh fiskus bisa ditelusuri arus uangnya kemana saja..
CMIIW Mohon pencarahan rekan apakah hal berikut ini merupakan objek pajak / bukan objek pajak:
1. Pemberian Aset dari SPT Orang Tua ke SPT Anak (pemberian saja tanpa akte Hibah)
2. Sebalikanya Pemberian Aset dari SPT Anak ke SPT Orang Tua (pemberian saja tanpa akte Hibah)selama asetnya masuk SPT Tahunan, maka bukan objek pajak
izin tanya, jika ortu mau hibah ke anak berupa tanah/bangunan kena pph?
jika iya gimana penghitungan nya?
dan ketentuan nya?
Thanks