Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Agen Asuransi – Melakukan Restitusi Tanpa DIperiksa?
Agen Asuransi – Melakukan Restitusi Tanpa DIperiksa?
Rekan,
Sesuai dengan judul sy, agen asuransi jika hanya mendapatkan 1 sumber penghasilan saja dari kantor asuransi kan biasanya timbul lebih bayar saat menghitung SPT tahunan.
Apakah bisa mengajukan restitusi tanpa resiko diperiksa?Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by gnod:
Sesuai dengan judul sy, agen asuransi jika hanya mendapatkan 1 sumber penghasilan saja dari kantor asuransi kan biasanya timbul lebih bayar saat menghitung SPT tahunan.
Apakah bisa mengajukan restitusi tanpa resiko diperiksa?mengapa bisa timbul lebih bayar? apakah rekan gnod salah hitung untuk SPT tahunan Orang Pribadinya??????????????
- Originaly posted by westau35:
mengapa bisa timbul lebih bayar? apakah rekan gnod salah hitung untuk SPT tahunan Orang Pribadinya??????????????
Kalau sy buat kurang bayar ya bisa saja rekan, cuma point pertanyaan saya apakah bisa mengajukan restitusi tanpa di periksa utk profesi Agen Asuransi?
- Originaly posted by gnod:
cuma point pertanyaan saya apakah bisa mengajukan restitusi tanpa di periksa utk profesi Agen Asuransi?
restitusi syaratnya adalah dilakukan pemeriksaan, tidak memandang profesi anda apa
- Originaly posted by gnod:
Apakah bisa mengajukan restitusi tanpa resiko diperiksa?
Utk agen asuransi sudah hal yg biasa kalau terjadi LB dalam SPT Tahunan rekan karena penghitungan PPh 21 mereka tdk menggurangi PTKP.
Jika mau restitusi tetap akan mengikuti prosedur seperti biasa rekan (kemungkinan pemeriksaan) tidak ada pengecualian.
kalau saya biasanya membuat jadi KB.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
kalau saya biasanya membuat jadi KB
sebaiknya dibuat apa adanya rekan 😀
- Originaly posted by westau35:
sebaiknya dibuat apa adanya rekan 😀
Jika saya buat tambahan penghasilan lainnya apakah salah rekan?
kan apa adanya juga. mustahil seorang agen asuransi tdk ada penghasilan lain2. hehe - Originaly posted by eddy_20:
Jika saya buat tambahan penghasilan lainnya apakah salah rekan?
kan apa adanya juga. mustahil seorang agen asuransi tdk ada penghasilan lain2. hehehehe 😀
- Originaly posted by eddy_20:
Utk agen asuransi sudah hal yg biasa kalau terjadi LB dalam SPT Tahunan rekan karena penghitungan PPh 21 mereka tdk menggurangi PTKP.
Jika mau restitusi tetap akan mengikuti prosedur seperti biasa rekan (kemungkinan pemeriksaan) tidak ada pengecualian.
kalau saya biasanya membuat jadi KB.cmiiw
Thx rekan Eddy sy jg sependapat dgn anda, krn ada wp (Agen asuransi) yg ngotot berhasil restitusi tanpa diperiksa, sy jg heran sih.
Faktor luck kali ya :\ - Originaly posted by gnod:
Thx rekan Eddy sy jg sependapat dgn anda, krn ada wp (Agen asuransi) yg ngotot berhasil restitusi tanpa diperiksa, sy jg heran sih.
Faktor luck kali ya :\faktor FISKUS mengejar yang gemuk saja