Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dengan Kontrak di Atas 100 juta

  • PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dengan Kontrak di Atas 100 juta

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • mwidodo

    Member
    13 February 2020 at 9:09 am

    Mohon pencerahannya
    Jika ada pegawai tidak tetap (konsultan) Secara kontrak kerjasama nilai kontrak diatas 100 Juta, namun Jangka waktunya bisa lewat dari 1 tahun, dengan termin 2-3 kali Invoice, karena pembayaran sesuai dengan output.
    Apakah diberlakukan PPh 21 progresif atau bagaimana ya?
    Jika dalam 1 kali termin invoice tercantum tidak mencapai 100 Juta.

  • mwidodo

    Member
    13 February 2020 at 9:09 am
  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 1:16 am

    kalau menurut saya, diakui sebagai pendapatan saat uang tersebut diterima.

    Jadi misalkan kontrak 100jt diterima 3 kali misal
    juli 2020 50jt
    september 2020 25jt
    februari 2021 25jt

    maka:
    pendapatan 2020 adalah 75jt
    pendapatan 2021 adalah 25jt

    jadi pajak tidak memandang pada kontrak anda,, tapi pendapatan yang anda peroleh dari jasa konsultan anda

    semoga membantu

  • mwidodo

    Member
    27 February 2020 at 4:37 am

    Terima kasih

  • Rizaldatapajak

    Member
    28 February 2020 at 2:23 am

    baca komen-komenan di atas ko agak membingungkan ya,
    bukannya yg ditanya oleh saudara mwidodo konsultan tersebut sebagai pegawai yg dipekerjakan (ada beban konsultan) bukan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan

  • Afreezal

    Member
    28 February 2020 at 2:38 am
    Originaly posted by rizaldatapajak:

    bukannya yg ditanya oleh saudara mwidodo konsultan tersebut sebagai pegawai yg dipekerjakan (ada beban konsultan) bukan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan

    Beban konsultan ini ada PPH 21 nya dan yang ditanyakan lebih ke penerapan PPH 21 nya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now