Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dengan Kontrak di Atas 100 juta
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dengan Kontrak di Atas 100 juta
Mohon pencerahannya
Jika ada pegawai tidak tetap (konsultan) Secara kontrak kerjasama nilai kontrak diatas 100 Juta, namun Jangka waktunya bisa lewat dari 1 tahun, dengan termin 2-3 kali Invoice, karena pembayaran sesuai dengan output.
Apakah diberlakukan PPh 21 progresif atau bagaimana ya?
Jika dalam 1 kali termin invoice tercantum tidak mencapai 100 Juta.kalau menurut saya, diakui sebagai pendapatan saat uang tersebut diterima.
Jadi misalkan kontrak 100jt diterima 3 kali misal
juli 2020 50jt
september 2020 25jt
februari 2021 25jtmaka:
pendapatan 2020 adalah 75jt
pendapatan 2021 adalah 25jtjadi pajak tidak memandang pada kontrak anda,, tapi pendapatan yang anda peroleh dari jasa konsultan anda
semoga membantu
Terima kasih
baca komen-komenan di atas ko agak membingungkan ya,
bukannya yg ditanya oleh saudara mwidodo konsultan tersebut sebagai pegawai yg dipekerjakan (ada beban konsultan) bukan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan- Originaly posted by rizaldatapajak:
bukannya yg ditanya oleh saudara mwidodo konsultan tersebut sebagai pegawai yg dipekerjakan (ada beban konsultan) bukan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan
Beban konsultan ini ada PPH 21 nya dan yang ditanyakan lebih ke penerapan PPH 21 nya