Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT PPh Orang Pribadi Komisaris
SPT PPh Orang Pribadi Komisaris
para senior, suhu . . mohon pencerahannya
kondisi :
a. status OP sebagai komisaris (bukan sebagai pegawai tetap) di satu perusahaan
b. penghasilan diterima hanya sebagai komisaris saja
c. mendapatkan bukti potong 1721 – VI (langsung tarif progressif PPh Ps. 17) di setiap masa nya tanpa diperhitungkan PTKP nyapertanyaan :
a. benarkah yg digunakan untuk lapor spt tahunan menggunakan form 1770 ?
b. penghasilan netto yang diisikan di lampiran I benarkah berasal dari penghasilan bruto dikurangi pph masa ?
c. ketika lapor spt tahunan kan ph. netto dikurangi ptkp, jadi lebih bayar ya ? benarkah seperti itu ?mohon pencerahannya, takut salah ngitung hhehehe
terimakasih 🙂- Originaly posted by cucupajak:
a. benarkah yg digunakan untuk lapor spt tahunan menggunakan form 1770 ?
benar, gunakan form 1770
Originaly posted by cucupajak:b. penghasilan netto yang diisikan di lampiran I benarkah berasal dari penghasilan bruto dikurangi pph masa ?
bukan, penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto – PTKP
Originaly posted by cucupajak:c. ketika lapor spt tahunan kan ph. netto dikurangi ptkp, jadi lebih bayar ya ? benarkah seperti itu ?
tidak, seperti jawaban point b.
Ph netto didapat dari penghasilan bruto dikurang PTKP.
Ph netto x tarif pasal 17 = PPh 21 terhutang
PPh 21 terhutang – bukti potong = hutang pajak PPh 21 Yg masih harus dibayar
- Originaly posted by Vanhounten:
bukan, penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto – PTKP
tapi rekan, di form 1770 lampiran I bagian D kan diminta memasukkan nilai penghasilan lainnya dalam bentuk penghasilan netto, sedangkan setiap masa nya atas bupot 1721 – VI tersebut dihitung langsung tarif progressif tanpa PTKP . . bagaimana ya ?
- Originaly posted by Vanhounten:
tidak, seperti jawaban point b.
Ph netto didapat dari penghasilan bruto dikurang PTKP.
Ph netto x tarif pasal 17 = PPh 21 terhutang
PPh 21 terhutang – bukti potong = hutang pajak PPh 21 Yg masih harus dibayar
nah . . kl untuk yg ini, di induk spt tahunan op kan bisa memasukkan nilai pph setiap masa sebagai kredfit pajaknya, betul begitu tidak ya rekan ? sehingga :
penghasilan netto – ptkp = Ph.KP
Ph.KP dihitung progressif = jumlah pph terutang
jumlah pph terutang – pph setiap masa (kredit pajak) yg lebih besar = lebih bayar🙁 apa benar begini ya rekan ?
Menurut saya, PPh Tahunannya dihitung dari :
=((penghasilan bruto – PTKP) x Tarif Pajak) – Kredit Pajak PPh 21cmiiw