Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT PPh Orang Pribadi Komisaris

  • SPT PPh Orang Pribadi Komisaris

     eddy_20 updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • cucupajak

    Member
    12 February 2020 at 7:56 am

    para senior, suhu . . mohon pencerahannya

    kondisi :
    a. status OP sebagai komisaris (bukan sebagai pegawai tetap) di satu perusahaan
    b. penghasilan diterima hanya sebagai komisaris saja
    c. mendapatkan bukti potong 1721 – VI (langsung tarif progressif PPh Ps. 17) di setiap masa nya tanpa diperhitungkan PTKP nya

    pertanyaan :
    a. benarkah yg digunakan untuk lapor spt tahunan menggunakan form 1770 ?
    b. penghasilan netto yang diisikan di lampiran I benarkah berasal dari penghasilan bruto dikurangi pph masa ?
    c. ketika lapor spt tahunan kan ph. netto dikurangi ptkp, jadi lebih bayar ya ? benarkah seperti itu ?

    mohon pencerahannya, takut salah ngitung hhehehe
    terimakasih 🙂

  • cucupajak

    Member
    12 February 2020 at 7:56 am
  • Vanhounten

    Member
    12 February 2020 at 8:19 am
    Originaly posted by cucupajak:

    a. benarkah yg digunakan untuk lapor spt tahunan menggunakan form 1770 ?

    benar, gunakan form 1770

    Originaly posted by cucupajak:

    b. penghasilan netto yang diisikan di lampiran I benarkah berasal dari penghasilan bruto dikurangi pph masa ?

    bukan, penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto – PTKP

    Originaly posted by cucupajak:

    c. ketika lapor spt tahunan kan ph. netto dikurangi ptkp, jadi lebih bayar ya ? benarkah seperti itu ?

    tidak, seperti jawaban point b.

    Ph netto didapat dari penghasilan bruto dikurang PTKP.

    Ph netto x tarif pasal 17 = PPh 21 terhutang

    PPh 21 terhutang – bukti potong = hutang pajak PPh 21 Yg masih harus dibayar

  • cucupajak

    Member
    12 February 2020 at 8:27 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    bukan, penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto – PTKP

    tapi rekan, di form 1770 lampiran I bagian D kan diminta memasukkan nilai penghasilan lainnya dalam bentuk penghasilan netto, sedangkan setiap masa nya atas bupot 1721 – VI tersebut dihitung langsung tarif progressif tanpa PTKP . . bagaimana ya ?

  • cucupajak

    Member
    12 February 2020 at 8:30 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    tidak, seperti jawaban point b.

    Ph netto didapat dari penghasilan bruto dikurang PTKP.

    Ph netto x tarif pasal 17 = PPh 21 terhutang

    PPh 21 terhutang – bukti potong = hutang pajak PPh 21 Yg masih harus dibayar

    nah . . kl untuk yg ini, di induk spt tahunan op kan bisa memasukkan nilai pph setiap masa sebagai kredfit pajaknya, betul begitu tidak ya rekan ? sehingga :
    penghasilan netto – ptkp = Ph.KP
    Ph.KP dihitung progressif = jumlah pph terutang
    jumlah pph terutang – pph setiap masa (kredit pajak) yg lebih besar = lebih bayar

    🙁 apa benar begini ya rekan ?

  • eddy_20

    Member
    12 February 2020 at 8:36 am

    Menurut saya, PPh Tahunannya dihitung dari :
    =((penghasilan bruto – PTKP) x Tarif Pajak) – Kredit Pajak PPh 21

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now