Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP PP 23 Tahun 2018 Pada Tahun Berjalan Menjadi PKP, Bagaimana SPT Tahunannya?
WP PP 23 Tahun 2018 Pada Tahun Berjalan Menjadi PKP, Bagaimana SPT Tahunannya?
Selamat sore rekan2 ortax,
Jika WP dikukuhkan sebagai PKP di bulan Okt 2019 sedangkan pada bulan jan-sep 2019 membayar pph final 0,5%. bagaimana perlakuan pajak untuk bulan okt-des?terima kasih
Tetap Final, klo omset lebih dari 4.8 M, kewajiban masih final, tahun berikutnya baru tarif normal
- Originaly posted by Afreezal:
klo omset lebih dari 4.8 M
*klo lebih saat tahun berjalan
- Originaly posted by Afreezal:
Tetap Final, klo omset lebih dari 4.8 M, kewajiban masih final, tahun berikutnya baru tarif normal
Terima kasih infonya Rekan Afreezal.
bagaimana dgn tahun 2020 ini? karena perhitungan cicilan pph 25 belum dilakukan.
2019nya sudah lebih dr 4,8 M blm? kl sudah brti seperti yg dibawah ini
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&am p;idtopik=84214
atau ketik "PPH 25 Setelah PPH 0,5%" jaga2 kl linknya tidak bisa
- Originaly posted by wilsonfisk:
2019nya sudah lebih dr 4,8 M blm?
sudah rekan wilsonfisk. oleh sebab itu mendaftar sebagai PKP per Oktober 2019.
dari link yg rekan bagikan berarti untuk kasus saya juga angsuran pph 25 baru di mulai april 2021 karena saya PKP WP OP
betullll
hanya menambhakan rekan vinchan,
kl tekan merupakan WP OP pengusaha tertentu, pph 25nya 0,75% dr peredaran bruto, coba rekan cek sendiri di PMK 215, apakah rekan masuk kategori itu