Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP WP BADAN
selamat sore, saya ingin bertanya apakah WP OP harus saling berhubungan dengan WP badan??
MIsal: WP OP sebagai penanam modal, maka di SPT WP badan menyantumkan modalnya, dan di SPT WP OP juga harus ada modal WP badan tersebut.
minta solusinya teman teman
Terimakasih sebelumnyaiya di lampiran penyertaan modal kan harus diisi.
sementara untuk OP, di Harta juga harus dilaporkan.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies