Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pertama kali mendapatkan 1721-a1. Apa nilai yang akan dilaporkan di SPT Tahunan OP?
Pertama kali mendapatkan 1721-a1. Apa nilai yang akan dilaporkan di SPT Tahunan OP?
Halo semua, saya mendapatkan formular 1721-a1 pertama saya dan saya agak bingung cara membuat SPT dari bukti potong tersebut.
Gaji saya per bulan adalah Rp. 6.000.000 dan saya bekerja sejak Maret. (Gaji pokok setahun Rp. 60.000.000). Di bulan Maret dan April, gaji saya dipotong sebesar Rp. 250.000 karena telat masuk kantor.
Pertanyaannya adalah apakah penghasilan bruto yang dilaporkan di SPT Tahunan saya Rp. 59.750.000 (setelah potongan gaji tsb), atau Rp. 60.000.000 berdasarkan gaji kotor.
Terima kasih
Setelah potongan gaji, rekan klo bingung ikuti saja berdasar 1721 A1 nya untuk bagian penghasilan (tpi klo rekan gak yakin dengan bagian pajak pt rekan, ya rekan hitung sendiri/input ke kalkulator pph 21 ortax), untuk Harta dan anggota keluarga / penghasilan diluar pekerjaan itu baru rekan isi berdasar keadaan sesungguhnya.