Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan untuk Pensiunan

  • SPT Tahunan untuk Pensiunan

     kamemisi updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • kamemisi

    Member
    11 January 2020 at 5:08 am

    Dear rekan – rekan senior, mohon pencerahannya,

    Om saya adalah pensiunan tentara ( bupot 1721-A2), istrinya mendapatkan dana pensiun ( bupot 1721-A1), saat ini istri diperbantukan di kantor lama dengan menerima bupot 1721- VI (DPP 50% dari Ph bruto).

    pertanyaan saya :

    1. Untuk SPT Tahunan yang dipakai form 1770 atau 1770 s ?
    2. Apabila yang dipakai adalah form 1770, hasil pensiun keduanya apakah masuk dalam form bagian C ( penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan).

    Demikian rekan senior, terimakasih sebelumnya

  • kamemisi

    Member
    11 January 2020 at 5:08 am
  • dennyy

    Member
    13 January 2020 at 4:46 am

    1. 1770 hanya utk yg dagang, kalau tidak dagang pakai yg 1770s

    2. coba di rincikan lagi penghasilannya mana yg pesangon, mana yg pensiun yg diterima bulanan

  • kamemisi

    Member
    14 January 2020 at 1:43 pm

    Jadi, suami istri dapat pensiun tiap bulan, dapat Bupot A2 dan A1,
    Karena sering dipanggil untuk memberikan konsul, istri menerima Bupot 1721-VI tidak final.
    Jadi saat ini ada 3 macam bupot.
    Kalo pake 1770s, jumlah penghasilan neto nya apakah dijumlah dr ketiga bupot itu?

  • kamemisi

    Member
    14 January 2020 at 1:44 pm

    Jadi, suami istri dapat pensiun tiap bulan, dapat Bupot A2 dan A1,
    Karena sering dipanggil untuk memberikan konsul, istri menerima Bupot 1721-VI tidak final.
    Jadi saat ini ada 3 macam bupot.

    Kalo pake 1770s, jumlah penghasilan neto nya apakah dijumlah dr ketiga bupot itu?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now