Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kode Pajak untuk Karyawan Resign
Kode Pajak untuk Karyawan Resign
Dear rekan2 ortax,
Saya mau bertanya, misalkan si A karyawan tetap sebuah perusahaan dari bulan januari 2019 sampai Juli 2019. Nah pada akhir tahun ini, ketika saya bikin bupot A1-nya. ternyata masih ada kurang bayarnya ketika saya input di program. nah untuk sisa pajaknya itu akan saya bayarkan di des 2019 ini. Kode pajak untuk sisa pajak di des itu 01 apa 11 rekan? Saya masih baru. Mohon pencerahnnya
- Originaly posted by MERLINBERR:
Dear rekan2 ortax,
Saya mau bertanya, misalkan si A karyawan tetap sebuah perusahaan dari bulan januari 2019 sampai Juli 2019. Nah pada akhir tahun ini, ketika saya bikin bupot A1-nya. ternyata masih ada kurang bayarnya ketika saya input di program. nah untuk sisa pajaknya itu akan saya bayarkan di des 2019 ini. Kode pajak untuk sisa pajak di des itu 01 apa 11 rekan? Saya masih baru. Mohon pencerahnnya
kode yg mana nih?
Saya tidak mengerti maksud rekan. Kode billing untuk pembayaran pajak selalu 411121-100. Jika ada kurang bayar dari gaji yang dibayar di bulan jan sampai juli 2019 maka buat pembetulan diantara bulan jan sampai juli 2019. cmiiw