Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlukah Lapor SPT OP Tahunan Sebelum Ada NPWP?
Perlukah Lapor SPT OP Tahunan Sebelum Ada NPWP?
Sore rekan, saya mau minta diskusinya untuk case ini
Ilustrasi
Jadi pada tahun 2014 Tn A sudah mulai bekerja dan penghasilan diatas PTKP, namun belum ada NPWP. Barulah pada tahun 2017 Wajib Pajak punya NPWP dan ingin lapor pajak pada maret 2018.
1. Apakah kewajiban lapor SPT melekat untuk tahun 2014-2016 atau hanya lapor untuk tahun 2017 saja?
2. Sarana pelaporannya apa ya jika ingin lapor 2014-2016 tersebut?
3. Namun jika tidak, apakah harta hasil bekerja selama ini langsung dilaporkan kedalam SPT dan tidak masalah?Terimakasih sebelumnya
- Originaly posted by bung rizal:
Apakah kewajiban lapor SPT melekat untuk tahun 2014-2016 atau hanya lapor untuk tahun 2017 saja?
2. Sarana pelaporannya apa ya jika ingin lapor 2014-2016 tersebut?
3. Namun jika tidak, apakah harta hasil bekerja selama ini langsung dilaporkan kedalam SPT dan tidak masalah?Lapor hanya untuk 2017 saja.
Sepanjang harta yg diperoleh di 2014 – 2016 yg akan dilaporkan di SPT 2017 asalnya dari penghasilan yg sudah dikenakan pajak, masukkan saja ke SPT.
1. lapor 2017 saja
2. Tidak perlu lapor
3. Tidak masalah, kan penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja kan- Originaly posted by wilsonfisk:
Tidak masalah, kan penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja kan
Originaly posted by gu33333:Sepanjang harta yg diperoleh di 2014 – 2016 yg akan dilaporkan di SPT 2017 asalnya dari penghasilan yg sudah dikenakan pajak, masukkan saja ke SPT
Baik trimakasih jawabannya rekan. lalu jika sebelumnya dibawah PTKP juga ga masalah ya?
- Originaly posted by bung rizal:
jika sebelumnya dibawah PTKP juga ga masalah ya?
klo dibawah PTKP malah tidak ada kewajiban perpajakan sama sekali.