Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PENENTUAN FORM UNTUK SUAMI ISTRI KERJA DENGAN 1 NPWP

  • PENENTUAN FORM UNTUK SUAMI ISTRI KERJA DENGAN 1 NPWP

  • ingintautax

    Member
    27 December 2019 at 6:00 am
  • ingintautax

    Member
    27 December 2019 at 6:00 am

    siang para senior ortax sekalian,

    sy mau tanya jika suami istri 1 npwp yang memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja. apakah penentuan form yg dipakai dari penghasilan suami istri saja atau gabungan dari istri dan suami ?

    tlong dibls.thanks

  • ingintautax

    Member
    28 December 2019 at 5:20 am

    sepi x lah

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 December 2019 at 2:34 am

    suami saja.. istri masuk ke lampiran yang final. ada di huruf (saya lupa) tapi kata2nya penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.

  • ingintautax

    Member
    30 December 2019 at 5:55 am

    jadi utk penentuan form yg mau dipakai form 1770 s atau 1770 ss dari dilihat dr penghasilan suami saja rekan. bukan dari gabungan penghasilan suami dan istri .

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    suami saja.. istri masuk ke lampiran yang final. a

    ini ada rujukan tertulis dari peraturannya rekan.

  • ingintautax

    Member
    31 December 2019 at 5:16 am

    sepi x lah .mentang2 udah tahun baru

  • Hasto90

    Member
    31 December 2019 at 7:21 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi utk penentuan form yg mau dipakai form 1770 s atau 1770 ss dari dilihat dr penghasilan suami saja rekan. bukan dari gabungan penghasilan suami dan istri .

    Menurut pengetahuan saya sih pakai form 1770ss dari 1 pemberi kerja rekan jika bukan penggabungan dari istri.

    Mungkin ada koreksi dari rekan yg lainnya. cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 January 2020 at 3:16 am

    tergantung penghasilannya.. kalau lebih dari 60juta setahun pake 1770s

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now