Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENENTUAN FORM UNTUK SUAMI ISTRI KERJA DENGAN 1 NPWP
PENENTUAN FORM UNTUK SUAMI ISTRI KERJA DENGAN 1 NPWP
siang para senior ortax sekalian,
sy mau tanya jika suami istri 1 npwp yang memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja. apakah penentuan form yg dipakai dari penghasilan suami istri saja atau gabungan dari istri dan suami ?
tlong dibls.thanks
sepi x lah
suami saja.. istri masuk ke lampiran yang final. ada di huruf (saya lupa) tapi kata2nya penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.
jadi utk penentuan form yg mau dipakai form 1770 s atau 1770 ss dari dilihat dr penghasilan suami saja rekan. bukan dari gabungan penghasilan suami dan istri .
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:suami saja.. istri masuk ke lampiran yang final. a
ini ada rujukan tertulis dari peraturannya rekan.
sepi x lah .mentang2 udah tahun baru
- Originaly posted by ingintautax:
jadi utk penentuan form yg mau dipakai form 1770 s atau 1770 ss dari dilihat dr penghasilan suami saja rekan. bukan dari gabungan penghasilan suami dan istri .
Menurut pengetahuan saya sih pakai form 1770ss dari 1 pemberi kerja rekan jika bukan penggabungan dari istri.
Mungkin ada koreksi dari rekan yg lainnya. cmiiw
tergantung penghasilannya.. kalau lebih dari 60juta setahun pake 1770s