Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Maksud PPh Pasal 29 dan PPh Final
Maksud PPh Pasal 29 dan PPh Final
Mohon bantuan rekan ortax. Saya baru punya NPWP dan mulai terdaftar 18 Desember 2019. NPWP saya kategori Orang Pribadi. Usaha saya sebagai seller di toko online. Kewajiban pajak yang dicentang adalah PPh Pasal 29 dan PPh Final. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa maksud dari kewajiban pajak PPh 29 dan PPh Final itu ?
2. Bagaimana cara pelaporannya ?
3. Form apa yang saya butuhkan untuk pelaporan SPTnya ?
4. Bagaimana pelaporannya di SPT Online ?Terima kasih.
- Originaly posted by joniitem:
1. Apa maksud dari kewajiban pajak PPh 29 dan PPh Final itu ?
PPH 29 adalah PPH Tahunan, PPH final adalah PPH untuk pendapatan yang dikecualikan dari PPH 29.
Originaly posted by joniitem:2. Bagaimana cara pelaporannya ?
Lewat efilling DJP online/ Online Pajak, PPH 29 tinggal mengisi seperti sesuai instruksi, PPH Final diisi di lampiran 4.
Originaly posted by joniitem:3. Form apa yang saya butuhkan untuk pelaporan SPTnya ?
SPT OP menggunakan form 1770, karna rekan pengusaha, pake 1770 saja.
Originaly posted by joniitem:4. Bagaimana pelaporannya di SPT Online ?
Bisa pake efilling atau pake upload csv dengan menggunakan aplikasi ESPT OP, untuk pemula mungkin lebih praktis pake Efilling web di DJP Online.
- Originaly posted by joniitem:
1. Apa maksud dari kewajiban pajak PPh 29 dan PPh Final itu ?
Untuk memperjelas lagi, PPh 29 dan PPH Final berdasar omset dipecah per bulan jadi PPH 25 dan PP 23. Bedanya, PPh 25 tarifnya berdasarkan penghasilan neto sedang PP 23 berdasarkan bruto.
Rekan saat daftar di KPP bisa memilih antara 2 itu, tpi jika rekan tidak memilih, maka otomatis kena PP 23 dengan perhitungan 0.5% x omset per bulan, di SPT tahunan nanti dilaporkan di peredaran bruto lampiran 4.
Mungkin lebih jelasnya rekan bisa baca-baca di situs Online Pajak.
- Originaly posted by joniitem:
ohon bantuan rekan ortax. Saya baru punya NPWP dan mulai terdaftar 18 Desember 2019. NPWP saya kategori Orang Pribadi. Usaha saya sebagai seller di toko online. Kewajiban pajak yang dicentang adalah PPh Pasal 29 dan PPh Final. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa maksud dari kewajiban pajak PPh 29 dan PPh Final itu ?
2. Bagaimana cara pelaporannya ?
3. Form apa yang saya butuhkan untuk pelaporan SPTnya ?
4. Bagaimana pelaporannya di SPT Online ?Terima kasih.
1.PPh 29 tuh pph kurang bayar untuk SPT tahunan , PPh 29 itu dikenakan untuk tarif non final , apabila perusahaan saudara memilih dikenakan tarif non final maka di akhir tahun akan diperhitungkan pph 29 nya menggunakan psl 17 untuk OP
apabila perusahaan saudara memilih dikenakan pp 23 ( tarif final ) maka tidak ada pph pasal 29 karena sudah dikenakan tarif final
perbedaanya apabila tarif final kerugian tidak dapat dikompensasi atau diperhitungkan , apabila non final maka kerugian dapat diperhitungkan2. untuk menggunakan tarif PPh psl 29 maka itu akan diperhitungkan di akhir tahun karena menurut aturan terbaru WP yang berdiri tahun 2018 keatas tidak ada kewajiban membayar PPh pasal 25 , untuk tarif final maka diwajibkan membayar PPh pasal 4 ayat 2 setiap tanggal 15 bulan selanjutnya ( bayar = lapor )
3. untuk PPH pasal 29 tidak perlu ada pelaporan tiap bulannya karena SPT PPH 25 nihil tidak diwajibkan lapor per januari 2019 , untuk pph final pasal 4 ayat 2 atau menggunakan pp 23 hanya perlu bayar saja dengan menghitung omset X 0.5%
Mohon koreksi apabila salah rekan
thankkssss
Apakah maksudnya kita bisa memilih antara bayar PPh 29 atau PPh Final?
Atau harus bayar keduanya?
Mohon maaf Newbie- Originaly posted by bobotoh1933:
Apakah maksudnya kita bisa memilih antara bayar PPh 29 atau PPh Final?
harus memilih.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harus memilih.
kalau final, penghasilan dari penjualan toko online di bawah 4,8M
- Originaly posted by Afreezal:
Rekan saat daftar di KPP bisa memilih antara 2 itu, tpi jika rekan tidak memilih, maka otomatis kena PP 23 dengan perhitungan 0.5% x omset per bulan, di SPT tahunan nanti dilaporkan di peredaran bruto lampiran 4.
Saya Skema PPh Final berarti di lampiran 1 dikosongkan saja ya?