Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Subjek Pajak yang Bisa Pakai PP 23
Subjek Pajak yang Bisa Pakai PP 23
99/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat (3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
nah, pasal 2 ayat (2) huruf b kan mengatur badan, berarti kalau OP dg pekerjaan bebas bisa pakai PP 23 dong?
itu kan yang terpasuk WP dg penghasilan bruto tertentu.
Kena PPh final 0,5% bukan PPh ps 23 dan si wajib pajak langsung setor ke kas negara.
Tapi PMK diatas hanya berlaku untuk WP yang sudah ada SK PP 23 th 2018.Wajib Pajak badan yang dimaksud berentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar kecuali kalau emang mau kena tarif biasa.
CMIIW
rekan coba baca PP 23 pasal 2 ayat 3 1
semoga membantu
sori ayat 3 huruf a mksd saya
- Originaly posted by andrwidj:
erarti kalau OP dg pekerjaan bebas bisa pakai PP 23 dong?
gak semua pekerjaan bebas bisa pake PP 23.
Untuk WP OP pekerjaan bebas, penghasilan atas pekerjaan bebas tidak bisa dikenakan PP 23.
Contoh 1 jasa pekerjaan notaris atas penghasilan trsebut tidak bs menggunakan PP 23
Contoh 2 seorang arsitek, atas pekerjaan dri konsultan arsitek menghasilkan Rp 1.000.000.000 dan seorang arsitek tersebut memiliki usaha toko bangunan dengan peredaran bruto Rp 2.000.000.000.
Atas penghasilan konsultan arsitek dikenakan UU PPh ayat 23
Atas penghasilan usaha toko bangunan dapat dikenakan PP 23 tahun 2018intinya, yang terkait profesi, tdk bs dipotong PP 23.
biasanya PAKPANDA
Pengacara
Aktuaris
Konsultan
Penilai
Auditor
Notaris
Dokter
Arsitek