Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 ATAS JASA MUSISI
selamat siang, rekan ortax
jadi begini rekan-rekan kami punya perusahaan menyewa band dengan anggota 4 orang. bagaimana mekanisme pemotongan PPh nya?
mohon pendapatnya. terima kasih
- Originaly posted by tricn:
selamat siang, rekan ortax
jadi begini rekan-rekan kami punya perusahaan, untuk kegiatan ulang tahun perusahaan, kami menyewa band dengan anggota 4 orang. bagaimana mekanisme pemotongan PPh nya?
mohon pendapatnya. terima kasih
Pakai EO tidak rekan tricn?.
kasian rekan kalau anak band harus dipotong pajak. he…
- Originaly posted by aink15:
Pakai EO tidak rekan tricn?.
kasian rekan kalau anak band harus dipotong pajak. he…
tidak rekan, jadi band itu cuma dipegang semacam manajer nya dan manajemen nya tidak berbentuk badan hanya orang pribadi biasa. nilai fee nya sekitar 15 jt
- Originaly posted by tricn:
jadi begini rekan-rekan kami punya perusahaan menyewa band dengan anggota 4 orang. bagaimana mekanisme pemotongan PPh nya?
mohon pendapatnya. terima kasih
PPh 21
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPh 21
PPh 21 untuk manajer nya atau pemainnya rekan?
Ada dokumen transaksinya nggak, kenakan atas nama yang ada di dokumen transaksinya aja.
CMIIW
Orang Pribadi nih,
Pake PPH21,
Atas nama yg punya tagihan/kwitansi bin yang terima duit.
kalo kurang rapet, transfer kemana tuh 15jt, nah pake data tu orang.
tanyain ada npwp ga.as a friends, jangan potong pajak anak band..hahaha bantu gross up napa, kan perusahaan lagi ultah.
terima kasih rekan-rekan bantuannya