Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PAF Final
Semoga semua rekan2 sehat, sukses dan berkah.
Mohon pencerahannya.
– Apakah PAS Final masih ada
– kalau ada apakah pedagang eceran bisa menggunakan tarif 12.5%
– apakah setelah mengikuti PAS Final kita masih bisa di Periksa- Originaly posted by tanika:
– Apakah PAS Final masih ada
masih bisa sampai selama DJP belum menerbitkan SP2
Originaly posted by tanika:– kalau ada apakah pedagang eceran bisa menggunakan tarif 12.5%
bisa jika memenuhi syarat sbg badan yg diperkenankan menggunakan tarif 12,5%
Originaly posted by tanika:– apakah setelah mengikuti PAS Final kita masih bisa di Periksa
tentu masih bisa.
Terima rekan atas pencerahannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies