Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pp 23 2018 wajib pembukuan?
pp 23 2018 wajib pembukuan?
salam rekan ortax..
– apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?
jika pencatatan. yang wajib dicatat hanya omzet saja atau adakah yg lainnya?– dg tarif PP23 2018.. apakah tidak dipermasalahkan oleh fiskus jika tiba2 omzet naik sampai 2x lipat dan bulan berikutnya omzet turun lagi?
- Originaly posted by coldwiwid:
– apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?
sebagaiamana di atur dalam UU KUP (UU No 28/2007) pasal 28 (1) sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan
dan pasal 28 ayat (7) sebagai brikut:
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.semoga membantu,
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464 Selamat sore rekan-rekan semua
saya mempunyai usaha punya 3 cabang diwilayah berbeda (bukan disatu kpp) masing-masing cabang omsetnya dibawah 4,8
apakah saya harus jadi PKP ?
atau bagaimana seharusnya yg saya lakukan untuk melaksanakan perpajakannya ?terima kasih
salam- Originaly posted by coldwiwid:
– apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?
– Apabila Wajib Pajak Badan maka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan (UU KUP Pasal 28)
– Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi apabila tidak menyelenggarakan pembukuan maka diwajibkan melakukan pencatatan pak bayu, kalau mempunyai 3 cabang berarti laporannya harus dilakukan konsolidasi dulu ke Pusat.
kecuali 3 perusahaan yang berbeda.