Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 23
Dear All
mau tanya untuk pelaporan pph 23 itu kan harus datang langsung ke kpp, disini saya mau tanya berkas apa saja yang perlu di siapkan dan di lampirkan untuk pelaporan pph 23?
Terimakasih
aplikasi djponline memang belum mengakomodir pelaporan pph 23, bisa tetep lapor online melalui Aplication Service Provider (ASP). kalo datang lapor langsung ke kantor pajak siapkan induk SPT, lampiran bukti potong dan fotocopy pembayaran pajak.
Bawa surat penunjukan dari orang yang bertandatangan di SPT jika anda sebagai yang diberi kuasa, SPT induk, bukti potong tentative aja (jika banyak tidak perlu dibawa gpp), print out bukti bayar dan billing pajak, file CSV dari E-Spt masukkan flashdisc (2 file : yang 1 file CSV asli dari E-Spt dan bukti pembayaran yang di "rename" sesuai file CSV dari E-Spt)
1. SPT Induk yg sudah di ttd
2. Bukti pembayaran (BPN ato SSP)
3. CSV (masukkan dalam flashdisk)rekan sauna bisa coba lapor melalui https://www.online-pajak.com/
- Originaly posted by saona.dpk:
mau tanya untuk pelaporan pph 23 itu kan harus datang langsung ke kpp, disini saya mau tanya berkas apa saja yang perlu di siapkan dan di lampirkan untuk pelaporan pph 23?
SPT induk yg telah di stempel & tandatangan, bukti pembayarannya (SSP), dan CSV.
terimakasih