Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Capital Gain
Teman2, bagaimana perlakuan pph atas ganti rugi saham namun diterima BUKAN dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk tanah.
Misalnya : Mr.X memiliki saham senilai 1 juta. Kemudian atas suatu hal Mr. Z harus membeli saham (ganti rugi) ke Mr. X senilai 10 juta, Namun atas pembayaran 10 juta ke Mr. X dalam bentuk tanah. Atas tanah yang diterima Mr. X, bagaimana perhitungan PPh yang harus dibayar Mr. X ?Apakah :
1) PPh tarif umum x selisih 9 juta ? atau
2) PPh 0,5% x nilai tanah yang diterima ?Terima kasih atas insight nya.
pph nya kena final 2.5%
2.5%
Terima kasih ya teman2 atas balasannya. Berarti posisi Mr. X sebagai penerima penghasilan ?
Namun saat pembuatan AJB (balek nama dari Mr. Z ke Mr. X), Mr. X posisinya sebagai pembeli/ penerima, bukan penjual jadi hanya diminta membayar BPHTB dan PPh 4(2) dibuat atas nama Mr. Z.
Sehingga PPh atas capital gain (selisih antara harga saham dengan harga tanah) belum dipajaki ???
UU PPh Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham terutang PPh.Mohon tanggapannya. Terima kasih
- Originaly posted by liuyiusin:
Sehingga PPh atas capital gain (selisih antara harga saham dengan harga tanah) belum dipajaki ???
Ini bisa masuk Keuntungan Penjualan Saham (diluar Bursa), masukkan saja penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan ke tarif pasal 17.
Pasal 4 ayat 2 (2,5%) dan BPHTB diatas hanya untuk kewajiban PPh karena penjualan/pengalihan hak atas tanah dan bangunan.