Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 21 Atas Jasa Konstruksi
PPh Pasal 21 Atas Jasa Konstruksi
Hai teman2..
Mohon Pencerahannya utk kasus Berikut:Si A (Pribadi bukan pegawai) menerima penghasilan dari PT B (Badan) atas hasil pekerjaan renovasi bangunan. Note: SI A tidak memiliki izin usaha konstruksi.
Pertanyaan saya:pertanyaan pertama:
PPh yang harus dipotong oleh PT B kepada si A:
1. PPh Final? atau
2. PPh 21?pertanyaan kedua:
lantas apa yang dimaksud dlm PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008 pasal 3(1) yang berbunyi:
"Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;"apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?
Mohon Pencerahannya Master2
- Originaly posted by Yuni97:
2. PPh 21?
Originaly posted by Yuni97:apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?
kualifikasi bisa jadi tidak sesuai dengan SBU atau SBUnya daluarsa
Terima Kasih atas responnya Master priadiar4.
Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?
- Originaly posted by Yuni97:
PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?
iya
- Originaly posted by Yuni97:
1. PPh Final?
yg ini
Originaly posted by Yuni97:apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?
yg tidak memiliki SBUJK dan SIUJK
Originaly posted by Yuni97:Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?
kalau pekerjaannya konstruksi, walaupun penyedia jasanya bukan kontraktor, maka tetap dipotong PPh final
wah beda2, malah bertolak belakang pendapat Master2
@santa Clause @priadiar4apakah ada dasar aturan mengenai penjelasan dari arti "yg tidak memiliki kualifikasi usaha" ini ya? diantara:
Originaly posted by priadiar4:kualifikasi bisa jadi tidak sesuai dengan SBU atau SBUnya daluarsa
ATAU
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:yg tidak memiliki SBUJK dan SIUJK
karena berhubungan bgt sama penentuan objek pajak (Final atau 21, 23)
- Originaly posted by Yuni97:
PPh yang harus dipotong oleh PT B kepada si A:
1. PPh Final? atau
2. PPh 21?PPh Final..
Originaly posted by Yuni97:apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?
Cukup jelas..
Originaly posted by Yuni97:Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?
PPh Final..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Yuni97:
Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?PPh Final..
baru sempat baca di PMK NOMOR 141/PMK.03/2015 tentang JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 bagian Pasal 1 Ayat 6 huruf z berbunyi:
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;untuk jasa renovasi bangunan yg dilakukan oleh penyedia jasa badan, bukannya lebih mengacu pada aturan PMK ini ya? (dikenakan PPh 23 karena tidak memiliki Sertifikasi sebagai pengusahan konstruksi).