Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Spt tahunan dokter
Malam rekan pajak,
Mau bertanya apabila seorang dokter bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah rumah sakit dia diberikan bukpot 1721-A2, selain itu dia juga bekerja sebagai dokter tamu dan diberikan salinan daftar bukti pemotongan pajak (lampiran dari spt masa RS), dan yang terakhir dia membangun sebuah rumah sakit untuk prakteknya sendiri penghasilannya untuk bbrapa tahun ini hanya berasal dari jumlah pasien yg ditangani dan tidak ada gaji tetap setiap bulannya.
Nah kalau kasusnya seperti itu penghasilan bruto pekerjaan bebasnya hanya dari penghasilan yg diterima dari 2 rumah sakit saja kan ya? Atau bagaimana ya rekan pajak..- Originaly posted by Tg123:
diberikan salinan daftar bukti pemotongan pajak (lampiran dari spt masa RS
Originaly posted by Tg123:hanya berasal dari jumlah pasien yg ditangani
Penghasilan bruto utk pekerjaan bebasnya adalah dari nilai total penghasilan ini rekan.
cmiiw
- Originaly posted by Tg123:
Nah kalau kasusnya seperti itu penghasilan bruto pekerjaan bebasnya hanya dari penghasilan yg diterima dari 2 rumah sakit saja kan ya? Atau bagaimana ya rekan pajak..
dari seluruh jumlah penghasilan yang diterima
oke terimakasih yaa