• WPOP Artis

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • delfath

    Member
    6 May 2019 at 9:42 am
  • delfath

    Member
    6 May 2019 at 9:42 am

    Dear rekan ortax,

    Jika artis pendapatan totalnya diatas 4,8 Milyar,
    1. Apa harus pembukuan?
    2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?
    3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?

    Terimakasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 May 2019 at 1:47 pm
    Originaly posted by delfath:

    1. Apa harus pembukuan?

    iya

    Originaly posted by delfath:

    2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?

    iya

    Originaly posted by delfath:

    3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?

    pakai PPh pasal 29

  • eddy_20

    Member
    6 May 2019 at 4:29 pm
    Originaly posted by delfath:

    1. Apa harus pembukuan?

    Wajib

    Originaly posted by delfath:

    2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?

    iya

    Originaly posted by delfath:

    3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?

    Tarif umum di pasal 17 UU PPh. Artis termasuk sbg pekerjaan bebas.

    cmiiw

  • pageup2

    Member
    9 May 2019 at 9:35 am

    Ini bisa dipake buat artis2 endorse sosmed juga ga ya ?

  • Helmi Mukhtar

    Member
    10 May 2019 at 8:52 am
    Originaly posted by delfath:

    1. Apa harus pembukuan?

    Wajib

    Originaly posted by delfath:

    2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?

    Tergantung Biaya2 nya karna gak semua biaya diakui pajak

    Originaly posted by delfath:

    3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?

    Tarif Pasal 17 UU PPh, Kalau diatas 4,8 M dan Masih Dibawah 50 M Kena Tarif PPh 31E

  • delfath

    Member
    10 May 2019 at 10:10 am

    Jika Omzet diatas 4,8 Milyar dan PKPnya 100jt,
    Perhitungannya menggunakan Pasal 31E atau Pasal 17 UU PPh?

  • eddy_20

    Member
    10 May 2019 at 10:56 am
    Originaly posted by delfath:

    Jika Omzet diatas 4,8 Milyar dan PKPnya 100jt,
    Perhitungannya menggunakan Pasal 31E atau Pasal 17 UU PPh?

    Untuk WP OP tetap gunakan Tarif pasal 17, Pasal 31E hanya untuk WP Badan.

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now