Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP Artis
Dear rekan ortax,
Jika artis pendapatan totalnya diatas 4,8 Milyar,
1. Apa harus pembukuan?
2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?
3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?Terimakasih.
- Originaly posted by delfath:
1. Apa harus pembukuan?
iya
Originaly posted by delfath:2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?
iya
Originaly posted by delfath:3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?
pakai PPh pasal 29
- Originaly posted by delfath:
1. Apa harus pembukuan?
Wajib
Originaly posted by delfath:2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?
iya
Originaly posted by delfath:3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?
Tarif umum di pasal 17 UU PPh. Artis termasuk sbg pekerjaan bebas.
cmiiw
Ini bisa dipake buat artis2 endorse sosmed juga ga ya ?
- Originaly posted by delfath:
1. Apa harus pembukuan?
Wajib
Originaly posted by delfath:2. Jika ya, berarti ada korfis2 ya?
Tergantung Biaya2 nya karna gak semua biaya diakui pajak
Originaly posted by delfath:3. Jika sudah dapet Penghasilan sebelum pajak, menggunakan perhitungan dengan tarif yang mana ya rekan?
Tarif Pasal 17 UU PPh, Kalau diatas 4,8 M dan Masih Dibawah 50 M Kena Tarif PPh 31E
Jika Omzet diatas 4,8 Milyar dan PKPnya 100jt,
Perhitungannya menggunakan Pasal 31E atau Pasal 17 UU PPh?- Originaly posted by delfath:
Jika Omzet diatas 4,8 Milyar dan PKPnya 100jt,
Perhitungannya menggunakan Pasal 31E atau Pasal 17 UU PPh?Untuk WP OP tetap gunakan Tarif pasal 17, Pasal 31E hanya untuk WP Badan.
cmiiw