Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak?

  • Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak?

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 7 months ago 10 Members · 11 Posts
  • santosobroto

    Member
    2 May 2019 at 4:52 pm

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan usaha jastip memiliki kewajiban perpajakan. “Usaha jastip kita tertibkan. Kita arahkan supaya dia impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Jadi, tidak boleh ke luar negeri untuk wisata tapi ternyata berdagang (jastip),” kata Heru kepada wartawan di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Selasa (30/4)

    Heru mengatakan, bukan berarti bisnis jastip dilarang negara. Namun, bisnis jastip wajib melalui prosedur yang benar. Ia menyatakan, DJBC akan memfasilitas para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar.

    Dengan dokumen resmi, pelaku usaha jastip dipastikan tidak akan menemui masalah ketika kembali ke Indonesia dengan bawaan barang dagangannya. Lewat dokumen tersebut, kewajiban perpajakan dari barang-barang dibeli konsumen melalui usaha jastip itu dapat dilakukan.

    “Ada aturannya sudah lengkap. Namanya Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Jadi dia bukan lewat kontainer. Jadi kita imbau mereka melapor daripada nanti ditangkap,” ujarnya.

    Adapun besaran pajaknya, Heru mengatakan, pajak barang impor dari jasa titip terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen. Barang tersebut rata-rata dikenakan pajak sekitar 25-27 persen.

    Heru pun menegaskan, jika usaha jastip tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, maka secara langsung akan merugikan negara. Sebab, barang tersebut tidak memenuhi kewajiban atas pungutan negara.

    Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/p qsuor366/bea-cukai-usaha-jasa-titip-harus-bayar-pa jak

  • santosobroto

    Member
    2 May 2019 at 4:52 pm
  • irfanbachdim

    Member
    2 May 2019 at 4:54 pm

    Bukannya dikecualikan dengan jumlah tertentu ya? Sekarang kok jadi kena pajak?

  • ivander

    Member
    3 May 2019 at 8:37 am

    Ini aturannya udah terbit belum sih?

  • jajamiharja

    Member
    3 May 2019 at 9:02 am

    Banyak juga ye pajaknya

  • tomjon

    Member
    4 May 2019 at 9:13 am

    hitung hitung membludak pajak

  • miroticabe

    Member
    6 May 2019 at 3:28 pm

    Pasti tidak ada yang mau jastip lagi kalau seperti ini.
    Justru kan mau cari yang lebih murah.

  • biogie2

    Member
    9 May 2019 at 11:00 am

    namun dengan mambawa "oleh-Oleh" aka jastip yg tidak melebihi USD 500 per orang saya rasa aman-aman saja,, klo trip sekeluarga kan jadi lumayan yg dibawa.

  • kokomkomaria

    Member
    9 May 2019 at 5:20 pm

    Kalau misalnya kita beli jam terus kardusnya sudah dibuang dan dipakai juga kena pajak? Setahu saya kebanyakan orang jastip biasanya kelabuin BC, seolah-olah itu barang pura-2 dipakai dan belinya juga paling satu dua.

  • Helmi Mukhtar

    Member
    10 May 2019 at 8:43 am

    Bener ini peraturan, Tertibkan saja

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 May 2019 at 9:14 am

    yasudah pasti kena pajak apapun penghasilannya. setiap tambahan kemampuan ekonomis itu terutang pajak

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now