Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Hibah uang tunai dari orang tua

  • Hibah uang tunai dari orang tua

  • devilz

    Member
    21 April 2019 at 6:55 pm

    Selamat Malam. Mau nanya. Apabila orang tua memberikan hibah dalam bentuk uang tunai dengan cara transfer kepada anak kandungnya kan seharusnya tidak kena pajak. Kira kira diperlukan apa saja agar ketika dipermasalahkan oleh orang pajak dapat menjadi bukti kuat? Terima kasih

  • devilz

    Member
    21 April 2019 at 6:55 pm
  • Arifnewbie

    Member
    22 April 2019 at 9:07 am

    hibah yang di kecualikan 1 garis ke atas dan satu gari ke bawah .. berarti kalau rekan dapat dari orang tua kandung tidak kena PPh .. mungkin rekan cukup menjelaskan saja , kalau bukti mungkin bisa dengan KK

  • devilz

    Member
    22 April 2019 at 9:26 am

    Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua landing?

  • devilz

    Member
    22 April 2019 at 9:27 am

    Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 9:28 am
    Originaly posted by devilz:

    Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua?

    kalau jadi temuan dan timbul pertanyaan dari kantor pajak, cukup KK saja tunjukkan

    • Yudi Guntara

      Member
      2 June 2022 at 4:03 pm

      Klo nilainya 350 juta dan ortua pun pemberian dr calon menantu nya gimana tuh. Apakah ortu sy akan di kejar oleh fiskus. Dan apakah tetap butuh akta dan surat2

  • eddy_20

    Member
    22 April 2019 at 11:42 am
    Originaly posted by devilz:

    Kira kira diperlukan apa saja agar ketika dipermasalahkan oleh orang pajak dapat menjadi bukti kuat?

    Sebenarnya sesuai dengan UU bukan merupakan objek PPh.
    Sekedar sharing, saya pernah dapat kasus seperti ini.
    Saya bisa menunjukan data2 seperti Akte hibah, bukti transfer, dll. dan pada akhirnya saya tidak dikejar lagi tapi berpindah ke orangtua saya. kenapa?
    karena ortu tdk punya NPWP, tdk pernah lapor SPT & fiskus beranggapan bahwa penghasilan ortu tdk punya penghasilan & tdk pernah bayar pajak.

    cmiiw

  • devilz

    Member
    22 April 2019 at 11:58 am

    Apabila tidak ada akta hibah cuma ada surat bawah tangan apakah cukup kuat? Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 5:06 pm
    Originaly posted by devilz:

    Apabila tidak ada akta hibah cuma ada surat bawah tangan apakah cukup kuat? Terima kasih

    gak usah surat2an atau akte2an.. itu kan nafkah dr orang tua, cukup lampirkan saja KK apabila jadi temuan.

    • silecy

      Member
      25 November 2021 at 5:06 pm

      Bila nilainya cukup signifikan, bila tidak di dukung hitam di atas putih..

      Was was juga ya. haha…. kalau saya sih blacknwhitenya mesti jelas.

    • Yudi Guntara

      Member
      2 June 2022 at 4:01 pm

      Klo nilainya 350 juta dan ortua pun pemberian dr calon menantu nya gimana tuh. Apakah ortu sy akan di kejar oleh fiskus. Dan apakah tetap butuh akta dan surat2

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now