Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP dan EFIN
Salam,
Rekan-rekan saya diminta atasan buat NPWP, tapi gaji saya kurang dari PTKP. Saya mau tanya:
1. Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?
2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?
3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?
Terima kasih, mohon pencerahannya.- Originaly posted by the newbie:
. Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?
iya
Originaly posted by the newbie:2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?
iya.. buat lapor SPT tahunan
Originaly posted by the newbie:3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?
Terima kasih, mohon pencerahannya.itu untuk badan..
Terima kasih penjelasannya,
Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?- Originaly posted by the newbie:
walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018
Iya ini untuk SPT Masa PPh 21 perusahaan..
Originaly posted by the newbie:Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?
Tidak full 1 hari juga jadi rekan
Salam
- Originaly posted by the newbie:
Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?
bisa
- Originaly posted by the newbie:
1. Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?
Iya.
Jika hanya terima gaji saja, maka hanya kewajiban lapor SPT Tahunan.Originaly posted by the newbie:2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?
Jika rekan mau lapor online tanpa ke KPP langsung ya wajib ada EFIN
Originaly posted by the newbie:3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?
mungkin ini maksudnya utk pelaporan PPh 21.
Terima kasih suhu-suhu semua :DD