• NPWP dan EFIN

  • the newbie

    Member
    15 April 2019 at 8:54 am

    Salam,
    Rekan-rekan saya diminta atasan buat NPWP, tapi gaji saya kurang dari PTKP. Saya mau tanya:
    1. Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?
    2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?
    3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?
    Terima kasih, mohon pencerahannya.

  • the newbie

    Member
    15 April 2019 at 8:54 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 9:05 am
    Originaly posted by the newbie:

    . Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?

    iya

    Originaly posted by the newbie:

    2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?

    iya.. buat lapor SPT tahunan

    Originaly posted by the newbie:

    3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?
    Terima kasih, mohon pencerahannya.

    itu untuk badan..

  • the newbie

    Member
    15 April 2019 at 9:21 am

    Terima kasih penjelasannya,
    Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?

  • gu33333

    Member
    15 April 2019 at 9:41 am
    Originaly posted by the newbie:

    walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018

    Iya ini untuk SPT Masa PPh 21 perusahaan..

    Originaly posted by the newbie:

    Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?

    Tidak full 1 hari juga jadi rekan

    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 9:56 am
    Originaly posted by the newbie:

    Untuk EFIN sendiri apakah bisa satu hari jadi?

    bisa

  • eddy_20

    Member
    15 April 2019 at 10:45 am
    Originaly posted by the newbie:

    1. Setelah saya mempunyai NPWP apakah saya tetap harus lapor SPT tahunan walau tidak kena pajak? Untuk kewajiban lapor sendiri apakah hanya SPT tahunan saja?

    Iya.
    Jika hanya terima gaji saja, maka hanya kewajiban lapor SPT Tahunan.

    Originaly posted by the newbie:

    2. Apakah saya harus sekalian membuat EFIN?

    Jika rekan mau lapor online tanpa ke KPP langsung ya wajib ada EFIN

    Originaly posted by the newbie:

    3. Saya pernah dengar, walaupun di bawah PTKP tapi tetap lapor untuk masa Desember 2018, itu bagaimana penjelasannya?

    mungkin ini maksudnya utk pelaporan PPh 21.

  • the newbie

    Member
    15 April 2019 at 4:17 pm

    Terima kasih suhu-suhu semua :DD

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now