Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Faktur pajak
Rekan2 ortax, saya ingin bertanya
• Pada tanggal 29 September 2014, PT Hanacaraka sebuah percetakan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2000, menerima Faktur Pajak tertanggal 02 Juli 2014 atas pembelian kertas yang penyerahannya dilakukan pada tanggal 10 April 2014 dari distributor kertas PT Antiles.
• Tanggal 4 Agustus 2016 melakukan penyerahan BKP kepada PT LONTONG, faktur pajak atas penyerahan tersebut dibuat tertanggal 5 September 2016 dan diserahkan kepada PT LONTONG tanggal 5 Januari 2017
Apakah kedua kasus itu boleh dikreditkan atau tidak ya? Terima kasih
- Originaly posted by shinigamijs:
Apakah kedua kasus itu boleh dikreditkan atau tidak ya? Terima kasih
boleh2 saja, dengan melakukan penbetulan.. apabila faktur pajaknya baru diterima di 2019, menurut saya dibebankan saja lah.. ribet lagi kalau pembetulan PPN.