• Faktur pajak

  • shinigamijs

    Member
    14 April 2019 at 4:43 pm

    Rekan2 ortax, saya ingin bertanya

    • Pada tanggal 29 September 2014, PT Hanacaraka sebuah percetakan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2000, menerima Faktur Pajak tertanggal 02 Juli 2014 atas pembelian kertas yang penyerahannya dilakukan pada tanggal 10 April 2014 dari distributor kertas PT Antiles.

    • Tanggal 4 Agustus 2016 melakukan penyerahan BKP kepada PT LONTONG, faktur pajak atas penyerahan tersebut dibuat tertanggal 5 September 2016 dan diserahkan kepada PT LONTONG tanggal 5 Januari 2017

    Apakah kedua kasus itu boleh dikreditkan atau tidak ya? Terima kasih

  • shinigamijs

    Member
    14 April 2019 at 4:43 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 9:26 am
    Originaly posted by shinigamijs:

    Apakah kedua kasus itu boleh dikreditkan atau tidak ya? Terima kasih

    boleh2 saja, dengan melakukan penbetulan.. apabila faktur pajaknya baru diterima di 2019, menurut saya dibebankan saja lah.. ribet lagi kalau pembetulan PPN.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now