Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tetap OP apa berubah Badan?
Tetap OP apa berubah Badan?
salam….
Saya mempunyai 1 tempat usaha (NPWP001, pribadi) berupa toko dan pada tahun 2019 ini mulai PKP, yang ingin saya tanyakan.. pada pelaporan SPT tahun depan apa ada beda perhitungan di SPT antara Toko dengan NPWP Pribadi dengan NPWP Badan? Mohon penjelasan…. dan terima kasih- Originaly posted by KangDul:
Saya mempunyai 1 tempat usaha (NPWP001, pribadi)
tetap NPWP Pribadi
Jika sudah PKP maka ada kewajiban lapor PPN. dari segi pelaporan PPh jika sudah berbentuk badan usaha maka ada kewajiban utk potong/pungut PPh 23 dan PPh final 4(2), selain itu sama (PPh 21, PPh 25/PPh final 0,5%). Untuk badan usaha wajib pembukuan.
jika penghitungan PPh dengan tarif umum, PPh orang pribadi bisa dikenakan tarif tertinggi yaitu 30%, sedangkan badan usaha adalah 25%.cmiiw