Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jual Saham Rugi
Selamat Sore Rekan-rekan
Saya mau bertanya, Rekan
Kalo Orang Pribadi mempunyai Saham tahun 2016 di perusahaan ABC senilai 400jt.
Karena perusahaan tersebut labanya kecil maka Saham Tersebut dijual pada Tahun 2017 senilai 200jt.Pertanyaan saya dengan transaksi Jual saham tersebut apakah dikenakan pajak meskipun dijual dengan harga rendah dibanding beli (Jual Rugi) ?
Mohon bantuannya Rekan Semua
Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.Transaksi tersebut tidak terjadi di laporan laba rugi.. disagio karena penjualan saham rugi juga masuknya masih di neraca. Jadi saya pikir tidak dikenakan pajak. Karena sesungguhnya tidak ada penghasilan dari transaksi tersebut.
cmiiw
- Originaly posted by yabufuu:
Transaksi tersebut tidak terjadi di laporan laba rugi.. disagio karena penjualan saham rugi juga masuknya masih di neraca. Jadi saya pikir tidak dikenakan pajak. Karena sesungguhnya tidak ada penghasilan dari transaksi tersebut.
yoi