Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › selebgram
kalo pajak atas selebgram masuknya kemana ya trs cara ngitungnya gimana ya
PPh 21. cara hitungnya anggap sebagai pekerja bebas pakai norma.. coba liat lampiran per 16 tahun 2017
- Originaly posted by jener:
kalo pajak atas selebgram masuknya kemana ya trs cara ngitungnya gimana ya
ini maksudnya rekan sbg selbgram? mau lapor SPT Tahunan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies