Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari Harta Waris apakah harus masuk ke SPT

  • Penghasilan dari Harta Waris apakah harus masuk ke SPT

     eddy_20 updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • pemulapajak

    Member
    25 March 2019 at 10:51 am

    Dear Para Senior

    Mohon Pencerahannya.

    Ada Sepasang Suami Istri, dimana Suami sebagai Karyawan swasta dan istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki NPWP.

    Istrinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
    apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminya?

    Mohon Infonya ya kaka2

    Terima Kasih

  • pemulapajak

    Member
    25 March 2019 at 10:51 am
  • jabaranboy

    Member
    25 March 2019 at 11:05 am

    Harus dilaporkan. Karena harta istri digabung dengan harta suami.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 11:12 am

    trinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
    apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminya?

    kalau NPWP nya gabung, maka wajib lapor di SPT suami

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 2:48 am
    Originaly posted by pemulapajak:

    Ada Sepasang Suami Istri, dimana Suami sebagai Karyawan swasta dan istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki NPWP.

    Istrinya mendapatkan penghasilan atas penjualan harta waris dari orang tuanya.
    apakah penghasilan yg didapt istrinya tsb harus dilaporkan di SPT tahuna OP 1770S suaminya

    Lapor di SPT Tahunan suami.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now