Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta hibah dari orang tua ke anak kandung berupa uang
Harta hibah dari orang tua ke anak kandung berupa uang
Jika ada hibau dari orang tua ke anak kandung berupa uang bukan obyek pajak dan dilaporkan dalam spt tahunan.
Apa persyaratan adminisrasinya? apa perlu surat dari notaris agar dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan? mohon pencerahan dari rekan rekan ortax. mohon refensi peraturannya.- Originaly posted by surya16:
Apa persyaratan adminisrasinya? apa perlu surat dari notaris agar dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan?
lebih baik buat akte hibahnya rekan agar bisa dikerikan ke KPP apabila diminta.
Apakah orangtua ada melaporkan SPT? apakah nominalnya besar?
karena saya pernah ditanya fiskus & diminta utk membayar PPh. - Originaly posted by surya16:
Jika ada hibau dari orang tua ke anak kandung berupa uang bukan obyek pajak dan dilaporkan dalam spt tahunan.
Apa persyaratan adminisrasinya? apa perlu surat dari notaris agar dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan? mohon pencerahan dari rekan rekan ortax. mohon refensi peraturannya.ini hibahnya nilainya besar atau hanya uang bulanan untuk nanggung anaknya??
- Originaly posted by eddy_20:
lebih baik buat akte hibahnya rekan agar bisa dikerikan ke KPP apabila diminta.
Apakah orangtua ada melaporkan SPT? apakah nominalnya besar?
karena saya pernah ditanya fiskus & diminta utk membayar PPh.hibah uang sekitar 3M
- Originaly posted by surya16:
Jika ada hibau dari orang tua ke anak kandung berupa uang bukan obyek pajak dan dilaporkan dalam spt tahunan.
kalau uang sih paling bukti transfer / cek aja.. gak perlu sampai akta notaris..
- Originaly posted by surya16:
hibah uang sekitar 3M
APakah orang tua ada lapor SPT (memiliki NPWP)?
Menurut saya ini ada potensi utk dikejar fiskus apalagi nominalnya besar. Pengalaman saya dulu pemberi hibah (orangtua) yg dikejar bukan penerima hibah (anak kandung). kenapa?
hibah memang bukan objek pajak, tapi karena orangtua tdk punya NPWP maka itu yg dipermasalahkan. menurut mereka bahwa penghasilan orangtua tdk pernah dilaporkan, meskipun itu merupakan tabungan/ simpanan puluhan tahun.cmiiw