Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Surat hibah wajib dilampirkan di SPT?
Surat hibah wajib dilampirkan di SPT?
Pagi rekan2,
Tahun lalu adik saya ada hibah deposito dari ayah saya dan telah dibuat surat hibah di notaris.
Pertanyaan saya: Apakah surat hibah wajib dilampirkan di e-SPT?
Terima kasih dan salam.
- Originaly posted by kkterra:
Apakah surat hibah wajib dilampirkan di e-SPT?
tdk perlu
terima kasih rekan atas jawabannya yang cepat.
Viewing 1 - 4 of 4 replies