Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › premi asuransi yang dibayar 5 tahun lalu cuti premi
premi asuransi yang dibayar 5 tahun lalu cuti premi
Dear rekan rekan,
mohon bantuannya untuk memecahkan masalah di bawah ini.
pabrik ingin mempunyai kredit modal kerja di bank rp 50 milyar, namun bank mensyaratkan agar pemilik pabrik membuka asuransi jiwa di perusahaan asuransi yang dimiliki bank itu dengan sum insured rp 50 milyar dan premi per tahun rp 500 juta yang dibayar selama 5 tahun lalu cuti premi seterusnya.
maka pertanyaannya:
bila pabrik ini membayar premi rp 500 juta pada tahun pertama untuk asuransi jiwa pemilik pabrik, sebagaimana dipersyaratkan bank itu, maka berarti:
1) bagi pabrik ini adalah biaya. betul tidak?
2) bagi pemilik pabrik: ini adalah penghasilan. betul tidak?
3) tapi jumlah premi asuransi jiwa atas nama pemilik rp 500 juta sebagai syarat pembukaan kredit modal kerja rp 50 milyar, ini kan besar sekali. jadi apa nanti ada kemungkinan dikoreksi fiscal waktu misalnya ada tax audit untuk corporate income tax karena dianggap di atas batas kewajaran?
minta tolong dijawab 3 pertanyaan ini ya.
thank you sebelumnya