Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jenis Jasa PP 23 0.5% untuk Orang Pribadi
Jenis Jasa PP 23 0.5% untuk Orang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Ada orang pribadi yang menjalankan usaha jasa maklon di sebuah prusahaan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, namun perusahaan tersebut tidak melakukan pemotongan pajak apapun. Atas usaha jasa tersebut, apa perlakuan pajak yg benar utk dibayar pada SPT Tahunan OP, apakah:
1. bisa menggunakan PP 23 0.5%?
2. menggunakan perhitungan norma jasa 50%?
3. ataupun total usaha jasa maklon tersebut lgsung diperhitungkn dengan tarif pasal 17 tanpa pengurangan norma 50%?Mohon bantuannya para suhu ortax. Terima kasih.
iya, bisa pakai pajak usaha kecil 0.5% final
Jika omset selama setahun dibawah 4,8M maka boleh memilih apakah mau menggunakan PPh final 0,5% atau menggunakan tarif umum.
Jika mau menggunakan tarif umum, maka gunakan norma penghitungan.cmiiw
Terima kasih kang, jadi fix ya bisa jasa maklon pribadi bisa ikut pp23 0.5%. Khawatirnya dianggap orang pajak sebagai usaha jasa perantara