Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH OP
Mohon Bantuannya rekan,
Imam adalah seorang pegawai tetap pada perusahaan PT. Redjo Indonusa, diasudah bekerja selama 25 tahun dan sekarang diadalah seorang kepala bagian keamanan, dia memperoleh gaji yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 95,000 dan sudah dipotong pajak. Imam menerima gaji secara tunai. Status Imam adalah kawin dengan 1 orang anak. Hitunglah kewajiban perpajakan Imam, terkait adanya PPh yang telah dibayarkan melalui bendaharawan, apakah lebih atau kurang bayar?
wah soal ujian ya rekan? hehe, coba cek lampiran PER-16 disitu ada cara hitungnya
ini pegawai tetap dibayar harian?
Dear Henri03,
berdasarkan aturan pajak terbaru , PTKP terbaru adalah 54 juta untuk orang pribadi dan tambahan 4,5 juta untuk menikah, dan untuk 1 anak tambahannya 4,5 juta, sehingga tidk ada pajak terutang.
ada dua pilihan,
mau dibuat perhitungan harian atau harian yg dikumpulkan sehingga jadi bulanan
2 hal ini perhitungan pajak nya berbeda
salam