Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan 2016 Suami & Istri
SPT Tahunan 2016 Suami & Istri
Siang Rekan Sekalian.
Mau tanya soal pelaporan SPT Tahunan 2016 Suami Istri.
Apakah sekarang pelaporan SPT nya harus digabung antara suami istri atau bisa secara terpisah (suami melapor SPT sendiri) (istri melapor SPT sendiri).
kondisi :
– suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
– suami karyawan perusahaan A dan istri karyawan perusahaan B.
jika boleh melaporkan spt secara terpisah status perpajakan nya di isi apa ? (KK / HB / PH / MT)mohon bantuannya rekan sekalian.
salam,
Tambahan Informasi rekan
penghasilan suami diatas 60jt/thn (pake form 1770 S)
penghasilan istri di bawah 60jt/thn (pake form 1770 SS)MT rekan, pajaknya dihitung kembali.
- Originaly posted by cape:
PH / MT)
antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.
- Originaly posted by cape:
penghasilan suami diatas 60jt/thn (pake form 1770 S)
penghasilan istri di bawah 60jt/thn (pake form 1770 SS)dua dua nya nanti lapor pake SPT 1770S rekan, ditambah ngisi lampiran 1770S lembar pnghitungan pph bagi WP kawin status MT
- Originaly posted by peanutbutter:
antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.
Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ? Aturan ini ada di pasal berapa ya? Karena selama ini masih lapor masing-masing. Thx.
- Originaly posted by cape:
Siang Rekan Sekalian.
Mau tanya soal pelaporan SPT Tahunan 2016 Suami Istri.
Apakah sekarang pelaporan SPT nya harus digabung antara suami istri atau bisa secara terpisah (suami melapor SPT sendiri) (istri melapor SPT sendiri).
kondisi :
– suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
– suami karyawan perusahaan A dan istri karyawan perusahaan B.
jika boleh melaporkan spt secara terpisah status perpajakan nya di isi apa ? (KK / HB / PH / MT)mohon bantuannya rekan sekalian.
penghasilannya digabung dulu nanti diproporsikan lagi, dan itu sudah pasti menyebabkan kurang bayar. menurut saya NPWP Istri digabung ke suami saja..
- Originaly posted by citrareeves:
Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ?
secara matematis iya rekan.
Originaly posted by citrareeves:Aturan ini ada di pasal berapa ya?
pasal 8 ayat 3 UU PPh
Originaly posted by citrareeves:Karena selama ini masih lapor masing-masing
lapor memang masing-masing karena masing-masing punya NPWP, tapi karena satu keluarga (suami-istri) dianggap adalah satu kesatuan ekonomis maka perhitungannya yang disatukan, pajaknya nanti terpisah makanya diproporsikan.
- Originaly posted by peanutbutter:
secara matematis iya rekan.
Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar. CMIIW
Jika memang ada dua NPWP ya kewajiban pelaporan nya mengikat ke pemilik NPWP alias suami dan istri masing-masing akan melaporkan SPT-nya dengan status MT.
Sebaiknya sih memang NPWP istri ditiadakan saja, dan menginduk ke NPWP suami ya.
Jika sudah ditiadakan maka nanti lapor SPT-nya cukup satu saja yakni atas nama suami, dan penghasilan istri dari satu perusahaan dianggap merupakan penghasilan yang bersifat final, CMIIW
- Originaly posted by loveindonesia:
MT rekan, pajaknya dihitung kembali.
Originaly posted by peanutbutter:antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.
Originaly posted by sayyouneedme:dua dua nya nanti lapor pake SPT 1770S rekan, ditambah ngisi lampiran 1770S lembar pnghitungan pph bagi WP kawin status MT
Originaly posted by abrahamchandra:Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ? Aturan ini ada di pasal berapa ya? Karena selama ini masih lapor masing-masing. Thx.
Originaly posted by abrahamchandra:penghasilannya digabung dulu nanti diproporsikan lagi, dan itu sudah pasti menyebabkan kurang bayar. menurut saya NPWP Istri digabung ke suami saja..
Originaly posted by peanutbutter:lapor memang masing-masing karena masing-masing punya NPWP, tapi karena satu keluarga (suami-istri) dianggap adalah satu kesatuan ekonomis maka perhitungannya yang disatukan, pajaknya nanti terpisah makanya diproporsikan.
Originaly posted by citrareeves:Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar. CMIIW
Originaly posted by taruna.fgx:Jika memang ada dua NPWP ya kewajiban pelaporan nya mengikat ke pemilik NPWP alias suami dan istri masing-masing akan melaporkan SPT-nya dengan status MT.
Sebaiknya sih memang NPWP istri ditiadakan saja, dan menginduk ke NPWP suami ya.
Jika sudah ditiadakan maka nanti lapor SPT-nya cukup satu saja yakni atas nama suami, dan penghasilan istri dari satu perusahaan dianggap merupakan penghasilan yang bersifat final, CMIIW
terima kasih banyak atas bantuan nya rekan sekalian.
- Originaly posted by citrareeves:
Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar.
kalau NPWPnya satu rekan, satu untuk berdua 😀
Originaly posted by cape:– suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
sementara kan kasusnya begini, jadi punya masing-masing
- Originaly posted by peanutbutter:
sementara kan kasusnya begini, jadi punya masing-masing
cumaaaaa, perhitungannya disatuin baru nanti dipindain ke SPT masing-masing, semoga mencerahkan
jika ingin melaporkan secara sendiri-sendiri boleh dengan catatan penghasilan di lapoprkan masing2, jdi tidak memotong pajak secara berlebihan