• PPH pemilik CV

  • sammy28

    Member
    26 August 2016 at 11:09 am
  • sammy28

    Member
    26 August 2016 at 11:09 am

    Saya ingin menanyakan mengenai :
    1. Apakah pemilik CV dengan peredaran bruto < Rp. 4.8M yang dikenakan pph final 1%, harus melaporkan atau bisa dikenakan pph 21 sebagai direktur CV yang dimiliki, dan melaporkan spt masa tiap bulan dengan bukti potong 1721 dari CV yang dimiliki nya ?

    Mohon pencerahannya.

    Trims

  • GeorgeHadi

    Member
    28 August 2016 at 1:46 am

    Sebaiknya pribadi anda lapor ada penghasilan dr cv, atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak.

  • sanny kentz

    Member
    1 September 2016 at 8:43 pm

    Gaji yang diterima pemilik CV tidak dipotong PPh 21, tetapi itu di anggap pengambilan prive

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now