Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH pemilik CV
Saya ingin menanyakan mengenai :
1. Apakah pemilik CV dengan peredaran bruto < Rp. 4.8M yang dikenakan pph final 1%, harus melaporkan atau bisa dikenakan pph 21 sebagai direktur CV yang dimiliki, dan melaporkan spt masa tiap bulan dengan bukti potong 1721 dari CV yang dimiliki nya ?Mohon pencerahannya.
Trims
Sebaiknya pribadi anda lapor ada penghasilan dr cv, atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Gaji yang diterima pemilik CV tidak dipotong PPh 21, tetapi itu di anggap pengambilan prive
Viewing 1 - 4 of 4 replies