Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Pesonal Assistant
Karyawan Pesonal Assistant
Sy meneruskan pertanyaan teman sy yg tidak bs sy jawab. Dia berumur 35 tahun blm punya npwp dan bekerja sebagai asisten pribadi bos sudah kawin anak 2. dia dapat gaji perbulan 5.5jt langsung dari bossnya rutin setiap bulan dan tanpa ada potongan pembayaran pajak. dia mulai kerja dr tahun 2008. kalau dia mau bikin npwp, apakah dia kena denda dan sanksi, dan setelah punya npwp dia harus bayar pajak perbulan dan menggunakan form yg mana dan pelaporan spt tahunan yg mana. mohon bantunnya biar sy bisa meneruskannya ke beliau. terima kasih
untuk pembuatan npwp tidak akan kena denda
untuk pajaknya dihitung dan dibayar di akhir tahun (dianggap pekerjaan bebas) dengan menggunakan norma perhitungan..
melaporkan dengan SPT OP form 1770terima kasih. terus dari tahun setelah dpt npwp kebelakang apakah akan kena perhitungan pajak karena dia sudah mendapat pengahasilan dan harus dibayarnya
Selagi masih dibawah PTKP mendingan jangan merepotkan diri.