Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21
Saya ingin menanyakan jika Suami dari 3 pemberi kerja dan Istri dan 1 pemberi Kerja dan SPT suami Istri Digabung (dengan kode istri 999)
apakah dalam perhitungan kurang bayar dari 3 pemberi kerja suami saja atau 3 pemberi kerja dan 1 istri dimasukan dalam perhitungan kurang bayar ?Terima kasih
Menurut saya Penghasilan Suami saja yang dijumlahkan di Bagian C Form 1770-I kemudian dipindah ke induk. Jadi kurang bayar suami saja yang dibayarkan. Sementara untuk istri dimasukan ke Form 1770-III Bagian C. Pengenaan Pajak Istri sudah bersifat final (tidak dihitung ulang dengan Penghasilan suami).
NPWP istri sama dengan NPWP suami?
Viewing 1 - 4 of 4 replies