• PPH 21

  • mulyono ano

    Member
    25 August 2016 at 6:36 pm
  • mulyono ano

    Member
    25 August 2016 at 6:36 pm

    Saya ingin menanyakan jika Suami dari 3 pemberi kerja dan Istri dan 1 pemberi Kerja dan SPT suami Istri Digabung (dengan kode istri 999)
    apakah dalam perhitungan kurang bayar dari 3 pemberi kerja suami saja atau 3 pemberi kerja dan 1 istri dimasukan dalam perhitungan kurang bayar ?

    Terima kasih

  • Asmarandana

    Member
    26 August 2016 at 9:32 am

    Menurut saya Penghasilan Suami saja yang dijumlahkan di Bagian C Form 1770-I kemudian dipindah ke induk. Jadi kurang bayar suami saja yang dibayarkan. Sementara untuk istri dimasukan ke Form 1770-III Bagian C. Pengenaan Pajak Istri sudah bersifat final (tidak dihitung ulang dengan Penghasilan suami).

  • husnithamrin

    Member
    26 August 2016 at 9:47 am

    NPWP istri sama dengan NPWP suami?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now