Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Emas apakah pph final?
Penjualan Emas apakah pph final?
107/PMK.010/2015
h. Atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
mohon petunjuk dari sesepuh ortax semua
1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?
2. dan apakah ini pph final atau bukan?- Originaly posted by iwanc21:
1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?
Pedagang
Originaly posted by iwanc21:2. dan apakah ini pph final atau bukan?
bukan
Itu tidak final terima kasih atas penjelasannya
jadi penjualan emas kena pph 21? dari selisih harga beli?
atau ada pph final?
- Originaly posted by iwanc21:
1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?
produsen atau pabrikan
Originaly posted by iwanc21:2. dan apakah ini pph final atau bukan?
non final
Mohon tanya juga bila orang pribadi tidak punya npwp jual simpanan emasnya apakah kena pajak, pajak apa dan berapa
- Originaly posted by margie:
orang pribadi
hanya untuk emas batangan itupun oleh produsen, orang pribadinya kalau bukan produsen tidak kena pajak ini (PPh 22)
nanti dikenakan pajak di spt tahunan atas keuntungan yang diperoleh, selisih harga emas waktu beli dan jual - Originaly posted by margie:
pajak apa dan berapa
PPh 29 (atas keuntungan masuk penghasilan lain) dan tarifnya Pasal 17 UU PPh
Terima kasih
- Originaly posted by peanutbutter:
PPh 29 (atas keuntungan masuk penghasilan lain) dan tarifnya Pasal 17 UU PPh
Nah..klo untuk yang memakai tarif 1% gimana yah?
Tetap pakai tarif pasal 17 atau tarif 1%, tarif pasal 17 dikurangi PTKP sedngkan tarif 1% dari penghasilan bruto ( bukan laba ).Dan untuk pembayarannya digabung dengan setoran 1% per bulannya atau tersendiri? Bayarnya harus di bulan berikutnya atau sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahun berikutnya?