Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penjualan Emas apakah pph final?

  • Penjualan Emas apakah pph final?

     digenol updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • iwanc21

    Member
    23 August 2016 at 2:37 pm

    107/PMK.010/2015

    h. Atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

    mohon petunjuk dari sesepuh ortax semua
    1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?
    2. dan apakah ini pph final atau bukan?

  • iwanc21

    Member
    23 August 2016 at 2:37 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 August 2016 at 5:08 pm
    Originaly posted by iwanc21:

    1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?

    Pedagang

    Originaly posted by iwanc21:

    2. dan apakah ini pph final atau bukan?

    bukan
    Itu tidak final

  • iwanc21

    Member
    24 August 2016 at 12:39 am

    terima kasih atas penjelasannya

    jadi penjualan emas kena pph 21? dari selisih harga beli?

    atau ada pph final?

  • priadiar4

    Member
    24 August 2016 at 8:17 am
    Originaly posted by iwanc21:

    1. peraturan ini untuk pedagang atau orang pribadi?

    produsen atau pabrikan

    Originaly posted by iwanc21:

    2. dan apakah ini pph final atau bukan?

    non final

  • margie

    Member
    5 September 2016 at 11:05 am

    Mohon tanya juga bila orang pribadi tidak punya npwp jual simpanan emasnya apakah kena pajak, pajak apa dan berapa

  • peanutbutter

    Member
    5 September 2016 at 11:28 am
    Originaly posted by margie:

    orang pribadi

    hanya untuk emas batangan itupun oleh produsen, orang pribadinya kalau bukan produsen tidak kena pajak ini (PPh 22)
    nanti dikenakan pajak di spt tahunan atas keuntungan yang diperoleh, selisih harga emas waktu beli dan jual

  • peanutbutter

    Member
    5 September 2016 at 11:29 am
    Originaly posted by margie:

    pajak apa dan berapa

    PPh 29 (atas keuntungan masuk penghasilan lain) dan tarifnya Pasal 17 UU PPh

  • margie

    Member
    5 September 2016 at 12:01 pm

    Terima kasih

  • digenol

    Member
    5 September 2016 at 1:25 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    PPh 29 (atas keuntungan masuk penghasilan lain) dan tarifnya Pasal 17 UU PPh

    Nah..klo untuk yang memakai tarif 1% gimana yah?
    Tetap pakai tarif pasal 17 atau tarif 1%, tarif pasal 17 dikurangi PTKP sedngkan tarif 1% dari penghasilan bruto ( bukan laba ).

    Dan untuk pembayarannya digabung dengan setoran 1% per bulannya atau tersendiri? Bayarnya harus di bulan berikutnya atau sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahun berikutnya?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now