• Belum punya NPWP

     jon1201 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • komex

    Member
    23 August 2016 at 1:43 pm

    saya mau tanya. Saya umur 39 th sy blm punya NPWP. sy bekerja pada seseorang bukan perusahaan tapi penghasila saya rutin perbulan. istri tidak pernah bekerja dan punya npwp tapi setelah punya anak kedua istri tidak bekerja(2013) dan tidak lapor spt tahunan. pertanyaannya bagaimana jika sy ingin mendaftar utk utk mendapat npwp. bagaimana sy membayar pajak perbulan dan bagaimana melaporkan spt tahunannya. mohon pencerahan. terima kasih

  • komex

    Member
    23 August 2016 at 1:43 pm
  • Fuzh

    Member
    23 August 2016 at 2:01 pm
    Originaly posted by komex:

    mohon pencerahan. terima kasih

    Rekan bisa mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat di KTP.

    Tetapi pastikan terlebih dahulu apakah rekan sdh memenuhi syarat ingin membuat NPWP, yaitu Penghasilan nya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun Rp. 67.500.000 status K/2.

    Untuk NPWP Istri bisa di hapus lalu digabung dengan NPWP Suami, jika ingin pemisahan harta. Tetapi sebelum NPWP dihapus, Istri rekan harus melapor SPT OP yg belum.

  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 2:03 pm

    Bapak datang ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili KTP, kemudian silakan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Tempat Pelayanan Pajak Terpadu (TPT). Bisa juga via online di laman https://ereg.pajak.go.id/login dan ikuti petunjuknya. Karena Bapak seorang karyawan, syarat yang harus dibawa adalah KTP.
    Kewajiban Pajak karyawan adalah PPh Pasal 21 yang akan dipotong oleh pemberi kerja.
    Lapor SPT Tahunan dimulai sejak tahun 2017, karena laporan penghasilan tahun ini disampaikan maksimal 31 Maret 2017.
    Kalau Istri Bapak NPWP nya tidak pernah dihapus/ dinon-aktifkan, berarti NPWP tersebut masih aktif (NPWP Berlaku seumur hidup) dan masih berkewajiban untuk lapor SPT Tahunan setiap tahunnya.

  • komex

    Member
    23 August 2016 at 2:51 pm

    saya menggunakan formulir spt pph ps 21 yg mana. soalnya sy bekerja sebagai karyawan perorangan tidak berbadan hukum. jadi tidak ada pemotongan pajak dr bos sy. terima kasih atas pencerahannya

  • jon1201

    Member
    23 August 2016 at 3:12 pm
    Originaly posted by komex:

    sy bekerja pada seseorang bukan perusahaan tapi penghasila saya rutin perbulan.

    Pemberi kerja rekan bukan pemungut pph21? apakah rekan bekerja layaknya petugas asuransi ? kalo iya, silakan hitung pake pph final 1% dan lapor tahunannya pake 1770

  • komex

    Member
    23 August 2016 at 3:31 pm

    sy bekerja sebagai sopir pribadi. jadi sy menerima gaji tanpa ada slip dan pemotongan dr pemberi kerja. jadi nanti setelah punya npwp sy bayar pajak perbulan langsung atau bagaimana dan laporan spt tahunannya seperti apa. terima kasih atas pencerahannya

  • jon1201

    Member
    23 August 2016 at 4:09 pm

    Ya bayar pph final setiap bulannya. liat aturannya di PP 46
    Isi formulir 1770. Tatacara lapornya liat di PER-19 2014

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now