Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlukah Membuat NPWP untuk Toko

  • Perlukah Membuat NPWP untuk Toko

     gajiol updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Mydanbo

    Member
    22 August 2016 at 8:03 pm

    Dear rekan mohon masukannya.

    saya masih awam terkait pph orang pribadi, ada yang ingin saya tanyakan dan butuh pencerahan heheheh supaya tidak bingung bayar pajaknya.

    Kasus:
    -Saya WP Pribadi memiliki NPWP
    -Pada bulan januari saya mendirikan toko UMKM

    Yang jadi pertanyaan saya:
    1. Apakah NPWP usaha toko saya tersebut menjadi satu dengan NPWP pribadi saya? sehingga saya tidak perlu membuat NPWP untuk toko saya lagi?
    2. Apakah sudah benar saya tiap bulan menyetor pph PP46 1% menggunakan NPWP pribadi saya? (Omset perbulan dibawah 20 jt)

    mohon pencerahannya rekan, semoga menambah pengetahuan dan berkah bersama. terimakasih

  • Mydanbo

    Member
    22 August 2016 at 8:03 pm
  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 10:07 am

    1. NPWP Toko digabung dengan NPWP Orang Pribadi, kecuali suatu saat rekan akan membuat badan usaha semisal CV, maka CV dapat dibuatkan NPWP tersendiri

    2. Sudah benar karena batasan omzet di PP 46 di bawah 4,8 Milyar.

  • gajiol

    Member
    31 August 2016 at 11:19 pm
    Originaly posted by Asmarandana:

    1. NPWP Toko digabung dengan NPWP Orang Pribadi, kecuali suatu saat rekan akan membuat badan usaha semisal CV, maka CV dapat dibuatkan NPWP tersendiri

    Selain CV, apakah PT boleh juga ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now