• alihkan usaha ke anak

  • rilis

    Member
    21 August 2016 at 12:26 pm

    Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak? Konsekuensi si orang tua itu apa? Dan harus kah ada surat pernyataan atau semacamnya? Dan SIUP HO dan TDP boleh balik nama sianak? Thanks

  • rilis

    Member
    21 August 2016 at 12:26 pm
  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 11:58 am

    Menurut saya, kewajiban pajak tetap melekat kepada orang tua karena NPWP dan Toko masih atas nama orang tua. Kewajiban perpajakan bisa dibantu oleh anak, misalnya setor PP 46 bulanan dan lapor SPT Tahunan. Kecuali jika dikemudian hari (mohon maaf) orang tua rekan meninggal, kemudian toko tersebut diwariskan atas nama anak, baru anaklah yang menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari toko yang telah diwariskan tersebut.
    Kalau orang tua tidak setor PP 46, atau tidak lapor SPT nya, maka tetap dikenakan sanksi.

  • rilis

    Member
    27 March 2018 at 11:19 am

    @asmarandana terimakasih mbak,,,,

  • dharmawan a

    Member
    27 March 2018 at 1:33 pm
    Originaly posted by rilis:

    Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak? Konsekuensi si orang tua itu apa? Dan harus kah ada surat pernyataan atau semacamnya? Dan SIUP HO dan TDP boleh balik nama sianak? Thanks

    Dengan hibah bisa rekan.

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 1:40 pm

    Toko? berupa Badan usaha atau kepemilikan orang Pribadi?

    Jika Badan : dibuat hibah berupa Saham, sehingga kewajiban perpajakannya dapat lebih mudah. Karena dalam sistem perpajakan butuh kehadiran WP sebagai pelaku usaha

    Jika OP, tinggal jalankan saja atau jika tidak cocok Bisa di Hibah atau (mohon maaf) Warisan nantinya

  • abrahamchandra

    Member
    27 March 2018 at 2:23 pm
    Originaly posted by rilis:

    Hallo rekan ortax… Mohon bimbingannya ada case seperti ini Kl orang tua pny toko dan mereka sudah tua sehingga gk bisa jalankan toko tsb. Lalu dialihkan ke anak… Untuk menjalankan. APa kah kewajiban pajak dialihkan ke anak? Dengan tiap bulan anak menyetor pph final ( dan sianak nerbitin npwp )… Bisa seperti itu pak?

    kewajiban pajak tetap ada di orang tua, jika ingin di alihkan ke anak, bikin akta hibah toko tersebut ke si anak, maka kewajiban perpajakannya berubah

  • ariefrachman677

    Member
    27 March 2018 at 4:11 pm

    menurut saya jika OP lebih baik mengajukan Non Efektif untuk orang tua..
    dan anak bisa melanjutkan dg surat keterangan hibah..
    agar lebih efektif kedepannya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now