• daftar e-Fin diwakilkan

     Fuzh updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • harisar

    Member
    19 August 2016 at 9:09 am

    Bro n Sist,

    Boleh gak registrasi e-Fin diwakilkan?
    syarat dan bukti data pendukung sdh dilengkapi, cuma utk mendaftarkan ke kpp minta tlg orang lain OB misalnya?
    Mohon infonya, terima kasih.

  • harisar

    Member
    19 August 2016 at 9:09 am
  • Fuzh

    Member
    19 August 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by harisar:

    Boleh gak registrasi e-Fin diwakilkan?

    Ini untuk OP atau Perusahaan rekan ?

  • harisar

    Member
    19 August 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by fuzh:

    Ini untuk OP atau Perusahaan rekan ?

    iya maaf, itu maksud saya untuk OP rekan, karena ada beberapa temen yang memang kalo bisa diwakilkan mereka minta tolong di daftarin.
    kalo memang bisa akan saya daftarkan sekalian bareng saya mau lapor spt masa, tp klo tidka bisa yaa..mungkin bisa diperjelas dengan dasar hukumnya rekan, terima kasih.

  • Fuzh

    Member
    19 August 2016 at 11:29 am

    Coba baca PER – 41/PJ/2015
    Pasal 4
    (3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
    a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
    b. Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
    c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) identitas diri berupa:
    a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
    b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
    2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

    Originaly posted by harisar:

    saya daftarkan sekalian bareng saya mau lapor spt masa,

    Tetapi kalau saya tanggap pernyataan diatas bahwa rekan adalah seorang karyawan yg bekerja disebuah perusahaan.
    Naah…kalau OP yg bekerja di sebuah perusaahan bisa dilakukan secara berkelompok.

    Coba baca
    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

    jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
    nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
    pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
    pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

    (3) Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Salam,,

  • indrapala

    Member
    22 August 2016 at 12:50 pm
    Originaly posted by harisar:

    cuma utk mendaftarkan ke kpp minta tlg orang lain OB misalnya?

    Bisa rekan.. saya sudah mendaftarkan beberapa family..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now