Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta pemberian dari orang tua belum masuk SPT

  • Harta pemberian dari orang tua belum masuk SPT

     gajiol updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • mr.robean

    Member
    17 August 2016 at 9:42 pm

    Dear rekans,
    Mohon pencerahanya.

    Saya pada tahun 2013 dan 2014 membeli apartemen (2 apartemen) dengan sumber dana dari orangtua. Namun hingga SPT 2015 apartemen tersebut belum pernah saya masukan dalam SPT saya sebagai hibah. Sementara dari penghasilan saya tidak mencukupi untuk meembiayai apartemen tersebut. Langkah apa yang sebaiknya saya lakukan ya? Apakah memungkinkan untuk pembetulan SPT atau ikut TA?

    Terima kasih.

  • mr.robean

    Member
    17 August 2016 at 9:42 pm
  • darmanar

    Member
    18 August 2016 at 10:55 am

    Ikut TA, lihat UU 11 tahun 2016, pasal 3 mengenai subjek & objek pengampunan pajak .Objek TA adalah menungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT 2015, bukan mengungkapkan penghasilan

  • JacJas

    Member
    18 August 2016 at 1:25 pm

    jika nama pemilik apartemen adalah punya rekan..sebaiknya rekan ikut TA..
    jika akan dianggap hibah..pastikan dahulu, apakah dana dari orangtua rekan, sudah dilaporkan di SPT OP orangtua rekan..
    jika belum??rekan sebaiknya ikut TA saja

  • kyloren

    Member
    18 August 2016 at 1:59 pm

    ya pembetulan SPT aja rekan, kan klo ikut TA rekan harus bayar uang tebusan yg cukup besar

  • gajiol

    Member
    31 August 2016 at 11:17 pm
    Originaly posted by kyloren:

    ya pembetulan SPT aja rekan, kan klo ikut TA rekan harus bayar uang tebusan yg cukup besar

    Kalau tidak salah, dari Petunjuk baru keluaran 29 Aug 2016, nilai Apt boleh diatur nilainya yg mana 2%-nya dimungkinkan utk di bayar krn tidak dikenai sanksi utk pemberitahuan asset "under value" namun konsekuansinya adalah pada pph atas keuntungan pada saat penjualan.

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now